Berita
Pelaku Penyelundupan Sabu Lapas Cipinang Terancam Hukuman Mati
Pria berjaket ojol terancam hukuman mati usai mencoba selundupkan sabu ke Lapas Cipinang.
MPN Indonesia 12 April 2025 - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria mencurigakan pada Minggu malam (6/4), sekitar pukul 23.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir yang diperuntukkan bagi tamu dan pengunjung Lapas Cipinang. Penangkapan dilakukan setelah dua petugas mencurigai gelagat mencurigakan dari pria berjaket ojek online yang berada di lokasi.
Pelaku segera diamankan oleh petugas jaga dan dibawa ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 535,25 gram. Penemuan ini menjadi bagian dari kasus narkotika yang terus menjadi fokus pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Penindakan dan Koordinasi Antar Lembaga
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Sumaryo, dalam konferensi pers pada Kamis (10/4), menyampaikan bahwa setelah pelaku diamankan, pihak Lapas Cipinang segera melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur. Barang bukti sabu kemudian diserahkan kepada kepolisian sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan. Penemuan ini menjadi bukti sistem pengamanan kami berjalan optimal dan responsif terhadap setiap potensi ancaman,” ungkap Sumaryo kepada MPN Indonesia pada Jumat (11/4).
Langkah tersebut menunjukkan sinergi antara petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam mengantisipasi penyelundupan narkotika ke dalam lingkungan Lapas.
Dalam penanganannya, pelaku kasus penyelundupan narkotika ini akan menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat Sesuai Undang-Undang
Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, AKP Suminto, menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang AKP Suminto.
Penetapan pasal ini menegaskan keseriusan penanganan hukum terhadap kejahatan narkotika, khususnya yang melibatkan upaya penyelundupan ke dalam sistem pemasyarakatan.
Proses Penangkapan di Area Parkir Lapas Cipinang
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu berawal dari kejelian dua petugas yang sedang melakukan pengawasan rutin. Mereka mencurigai gerak-gerik seorang pria yang mengenakan jaket driver ojol di area parkir.
Ketika dihampiri dan dimintai keterangan, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, petugas dengan sigap mengamankannya dan membawanya ke pos pemeriksaan untuk pengecekan lebih lanjut.
Menurut Wachid Wibowo, pengawasan di area Lapas Cipinang akan terus ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem deteksi dini, penerapan pengawasan berlapis, dan peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyelundupan narkotika.
Langkah Pencegahan ke Depan
Lapas Cipinang menyatakan komitmennya dalam menjaga integritas sistem keamanan dengan memperkuat sinergi antarinstansi. Fokusnya adalah mencegah segala bentuk pelanggaran hukum dan kriminal di lingkungan pemasyarakatan, termasuk upaya penyelundupan narkotika.
Kejadian ini menambah daftar kasus narkotika yang berhasil diungkap di wilayah Jakarta Timur, khususnya di area Lapas.
(ARI/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
