Viral
Tolak Bayar Rp10 Ribu, Jukir Liar di Makassar Aniaya Pedagang Sayur
Seorang juru parkir liar di Kota Makassar ditangkap pihak kepolisian setelah menganiaya seorang pedagang sayur berinisial JG (49).
Sulawesi Selatan, MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Seorang juru parkir liar bernama Saparuddin alias Sapa (45) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap pihak kepolisian setelah menganiaya seorang pedagang sayur berinisial JG (49).
Peristiwa ini terjadi di Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada Jumat (25/7) sekitar pukul 07.00 Wita.
Penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh penolakan korban untuk membayar uang parkir sebesar Rp10 ribu.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar pada Selasa malam (29/7). Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Jatanras Polrestabes Makassar AKP Hamka di Mapolrestabes Makassar pada Rabu (30/7).
“Jadi kami dari unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku dalam kasus 351 (kekerasan) yang viral di media sosial,” kata AKP Hamka kepada wartawan, Rabu (30/7).
Kronologi Kejadian
AKP Hamka menjelaskan bahwa kasus kriminal ini bermula dari aksi pungutan liar yang dilakukan pelaku terhadap sejumlah pedagang di Pasar Kalimbu.
Saat korban menolak memberikan uang parkir, pelaku menjadi emosi dan langsung melakukan pemukulan.
“Peristiwa ini diduga daripada pungutan liar yang tidak dibayarkan oleh korban, sehingga memicu emosi daripada pelaku dan selanjutnya terjadi pemukulan terhadap korban,” jelas AKP Hamka.
Pelaku Mengaku Praktik Pungli Sudah Berlangsung Lama
Menurut AKP Hamka, pelaku tidak menggunakan atribut resmi sebagai petugas parkir saat beraksi di lokasi kejadian. Hal ini membuat pihak kepolisian menduga bahwa pelaku merupakan juru parkir liar.
“Jukir liar kayaknya. Karena kita lihat bahwa pada saat yang bersangkutan terjadi, kan tidak menggunakan pakaian seragam sebagaimana layaknya tukang parkir,” pungkas Hamka.
Pelaku diketahui sering meminta uang setoran harian sebesar Rp10 ribu kepada pedagang atau pemilik mobil yang berjualan di pasar tersebut. Jumlah uang tersebut diminta dari masing-masing pedagang atau pemilik kendaraan.
“Jadi berdasarkan keterangan yang bersangkutan, memang ada beberapa pedagang yang ditempati untuk setoran iuran per harian. Jumlahnya Rp10 ribu per orang ataupun per mobil,” tambah AKP Hamka.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kegiatan yang masuk dalam kategori hukum dan kriminal ini telah berlangsung lama dan menjadi sumber penghasilannya sehari-hari.
“Menurut dari yang bersangkutan, itu sudah berlangsung lama. Dan itu mungkin sudah jadi mata pencahariannya,” terangnya.
Pelaku menyebut telah rutin meminta setoran harian dari sekitar 20 pedagang di Pasar Kalimbu. Praktik ini berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa atribut sah sebagai juru parkir.
“Untuk sementara, yang bersangkutan dari pengakuan meminta uang dari 20 pedagang,” beber AKP Hamka.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku guna mendalami praktik pungutan liar yang dijalankannya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
