Connect with us

Berita

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrk Tak Naik hingga Juni 2026

Tarif listrik tidak mengalami kenaikan hingga Juni 2026. Pemerintah pertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Logompn

Published

on

Pemerintah Tetapkan Tarif Listrk Tak Naik hingga Juni
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrk Tak Naik hingga Juni 2026. Gambar: Instagram/@pln_id

MPN Indonesia 24 Maret 2026 - Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II tahun 2026, yaitu April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi serta 25 golongan pelanggan subsidi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta berbagai parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujar Tri Winarno dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).

Ia menambahkan bahwa pemerintah mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara efisien dan bijak.

“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” sambung Tri.

Penjelasan Penetapan Tarif dan Dasar Evaluasi

Penetapan tarif listrik tetap ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Dalam peraturan tersebut, evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.

Parameter yang digunakan dalam evaluasi tarif triwulan II 2026 adalah data realisasi dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Rinciannya sebagai berikut:

  • Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat: Rp16.743,46 per US$
  • Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP): US$ 62,78 per barel
  • Tingkat inflasi: 0,22%
  • Harga batubara acuan (HBA): US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara
Baca Juga:  Penyebab Pemadaman Listrik di Batam, Benarkah karena Hewan Liar?

Meskipun secara formula parameter tersebut dapat menyebabkan perubahan tarif, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, daya saing industri, serta daya beli masyarakat.

Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) agar terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan selama periode mendatang.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending