Connect with us

Berita

Pemprov Jakarta Gratiskan Biaya Pemakaman, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya pemakaman di wilayahnya. Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @dkijakarta.

Logompn

Published

on

Pemprov Jakarta Gratiskan Biaya Pemakaman, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pemprov Jakarta Gratiskan Biaya Pemakaman, Ini Syarat dan Cara Daftarnya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Februari 2026 - Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya pemakaman di wilayahnya. Hal itu diumumkan melalui akun Instagram resmi @dkijakarta.

“Kamu nggak perlu khawatir lagi, karena semua fasilitas pemakaman bisa diakses secara gratis,” tulis keterangan unggahan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Minggu (15/2).

Fasilitas yang Didapat

Kebijakan ini berlaku untuk pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), baik untuk makam baru, perpanjangan, maupun penumpangan.

Pemprov Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas layanan pemakaman tanpa dipungut biaya.

Di antaranya adalah kursi, tenda makam berukuran 3×3 meter, pengeras suara, kendaraan jenazah beserta perlengkapannya, peralatan memandikan jenazah, dan petugas pemulasaraan jenazah.

Syarat dan Cara Daftar

Layanan urus pemakaman gratis ini dapat diajukan secara daring melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Warga Jakarta yang ingin memanfaatkan bantuan pemerintah dalam pengurusan pemakaman harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen, di antaranya:

  • Identitas penanggung jawab
  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan
  • Surat laporan kematian dari kelurahan
  • KTP dan Kartu Keluarga jenazah
  • Surat pengantar dari tempat pemakaman umum (TPU).
  • Surat kuasa bermeterai Rp10.000 dan KTP penerima kuasa
  • Izin penggunaan tanah makam terdahulu

Untuk IPTM baru, persyaratan yang dibutuhkan hanya nomor 1-6, sedangkan untuk perpanjangan nomor 1, 5, 6, dan 7.

Kemudian untuk tumpangan syaratnya semua dokumen di atas.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Update Demo Hari Ini di Gedung DPR: Polisi Kerahkan Mobil Komando dan Semprot Gas Air Mata

Trending