Berita
Pengajar Ponpes Diduga Cabuli 40 Santri Laki-Laki, Modus Minta Pinjat dan Ancam Tak Naik Kelas
Dua pengajar dari pondok pesantren di Agam ditangkap setelah terlibat dalam pencabulan terhadap 40 santri laki-laki.
MPN Indonesia 30 Juli 2024 - Dua pengajar dari pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap oleh Polresta Bukittinggi.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari wali murid pada 21 Juli 2024.
Para tersangka, berinisial RA (29) dan AA (23), diduga terlibat dalam kejahatan seksual pencabulan terhadap 40 santri laki-laki tingkat SMP di pesantren tersebut.
Modus Operandi Pencabulan
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Yessy Kurniati, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah seorang santri menelepon kakaknya untuk melaporkan tindakan pelecehan terhadap temannya.
Santri tersebut meminta kakaknya menyelamatkan temannya karena takut menjadi korban berikutnya.
Modus pencabulan yang digunakan oleh pelaku terbilang sederhana namun sangat meresahkan.
Kedua pengajar tersebut meminta santri untuk memijat mereka sebagai dalih untuk melancarkan aksinya.
Saat proses pemijatan berlangsung, pelaku melakukan tindakan cabul, termasuk meraba tubuh, alat kelamin, hingga melakukan sodomi.
Jika santri menolak, pelaku mengancam bahwa mereka tidak akan naik kelas.
“Pelaku awalnya meminta santri untuk memijat mereka, dan pada saat itulah tindakan pencabulan dilakukan,” ujar Kombes Yessy Kurniati.
Jumlah Korban dan Kronologi Pengungkapan Kasus
Tindakan cabul ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024, dengan jumlah korban mencapai 40 santri laki-laki.
RA diduga mencabuli 30 santri, sementara AA mencabuli 10 santri. Semua korban adalah santri yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya.
Sang kakak kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian, yang segera mengambil tindakan.
“Seorang santri menelepon kakaknya dan mengungkapkan bahwa temannya menjadi korban pelecehan. Karena takut, ia meminta kakaknya untuk menyelamatkan temannya dari pondok pesantren,” jelas Kombes Yessy.
Langkah Penegakan Hukum dan Bantuan Psikologis
Setelah laporan diterima, Polresta Bukittinggi bergerak cepat dengan menangkap kedua pelaku dan memulai penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga membuka posko pengaduan di Polresta Bukittinggi untuk menerima laporan dari korban lain yang mungkin belum terungkap.
“Kami masih mendalami kasus ini dan membuka posko di Polresta Bukittinggi untuk menerima laporan dari korban lainnya,” kata Kombes Yessy Kurniati.
Kasus pengajar ponpes cabuli santri ini menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Sebagian besar korban masih tinggal di asrama, sementara lainnya telah kembali ke rumah orang tua mereka.
Untuk membantu mengatasi trauma, pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial, memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
Selain itu, pihak pondok pesantren juga berperan aktif dalam memberikan dukungan psikologis.
Khairul Anwar, Humas MTI Canduang, menyatakan bahwa pesantren siap menyediakan layanan konseling bagi santri dan orang tua yang memerlukan bantuan.
“Kami menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi santri dan orang tua yang memerlukan. Tim konselor kami siap memberikan dukungan moral dan emosional untuk membantu mereka menghadapi situasi ini,” ungkap Khairul.
Tuntutan Hukum terhadap Para Pelaku
Kedua pengajar yang terlibat dalam kasus ini kini menghadapi tuntutan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 2 jo 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal yang dapat mereka terima adalah 15 tahun penjara. Namun, karena mereka merupakan guru, hukuman mereka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.
Sementara itu, pondok pesantren bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan para korban mendapatkan dukungan psikologis dan dapat pulih dari trauma yang dialami.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
