Connect with us

Berita

Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir

Seorang pria inisial FH ditangkap polisi saat kedapatan menjual obat keras tanpa izin di sebuah toko di wilayah Tangerang Selatan.

Logompn

Published

on

Penjual obat keras di tangerang ditangkap, polisi sita ratusan butir
Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Butir | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 18 September 2025 - Seorang pria berinisial FH (31) ditangkap polisi saat kedapatan menjual obat keras tanpa izin di sebuah toko di wilayah Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu (14/9).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Aren setelah menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya praktik penjualan obat terlarang.

Usai mendapat informasi tersebut, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose menyebut pihaknya langsung bergerak melakukan pemeriksaan.

“Tim Reskrim lalu melakukan pemeriksaan di toko yang beralamat di Jalan PLN, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dan mendapatkan pelaku berinisial FH menjual obat keras tanpa izin dan obat keras ditaruh dalam etalase kaca,” ujar Anne kepada wartawan, Selasa (16/9).

Polisi Amankan Pelaku beserta Sejumlah Barang Bukti

Setibanya di lokasi, petugas mendapati berbagai jenis obat keras yang tersimpan di etalase toko dan diduga dijual bebas tanpa resep dokter maupun izin resmi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa 90 butir obat jenis Tramadol, 42 butir obat jenis Eximer, 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp192 ribu hasil penjualan obat.

Kedua jenis obat tersebut tergolong dalam kategori obat keras dan penyalahgunaannya sering dikaitkan dengan kasus hukum dan kriminal yang dilakukan remaja.

Semua barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pondok Aren untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku kami tangkap di TKP beserta barang bukti sudah kami amankan,” kata Anne.

Atas tindakannya, FH dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Pondok Aren.

Baca Juga:  Kemenhut Ungkap Ladang Ganja di Bromo Tak Berkaitan dengan Pembatasan Penggunaan Drone

Atas kasus kriminal tersebut, Anne mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat ikut serta menjaga lingkungan agar terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending