Connect with us

Berita

Pihak Penyewa Kamar Hotel Hasbi Hasan dengan Windy Idol Mangkir dari Panggilan KPK

Pihak penyewa kamar hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Idol tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (28/7).

Logompn

Published

on

Pihak penyewa kamar hotel hasbi hasan dengan windy idol tak hadiri panggilan kpk
Pihak Penyewa Kamar Hotel Hasbi Hasan dengan Windy Idol Tak Hadiri Panggilan KPK | Gambar: Instagram/@official.kpk

MPN Indonesia 29 Juli 2025 - Pihak penyewa kamar hotel untuk Hasbi Hasan dan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/7).

Menas Erwin Djohansyah, seorang wiraswasta yang dipanggil sebagai saksi, disebutkan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

“Yang bersangkutan tidak hadir hari ini. Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan untuk penundaan atau tidak,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (28/7).

Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan Windy Idol.

Menurut Budi, jika keterangan dari Menas Erwin dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan, penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang.

“Tentunya jika memang dibutuhkan informasi ataupun keterangan dari yang bersangkutan, penyidik pasti akan memanggil,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, nama Menas Erwin Djohansyah muncul dalam putusan sebagai pihak yang membayar fasilitas penginapan Novotel Jakarta Cikini.

Selain Novotel, keterlibatan Menas juga disebut dalam penggunaan kamar Fraser Residence Menteng, yang menjadi lokasi pertemuan Hasbi Hasan dengan pihak lain seperti Fatahillah Ramli dan Christian Siagian.

Hasbi Hasan Terbukti Terima 3 Fasilitas Penginapan yang Tidak Sah

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 3 April 2024, Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel yang tidak sah.

Fasilitas tersebut, antara lain Fraser Residence Menteng (kamar 510), The Hermitage Hotel Menteng, serta Novotel Hotel Cikini.

Hakim menyatakan kamar 510 Fraser Residence Menteng digunakan Hasbi Hasan baik untuk keperluan pribadi bersama Windy maupun sebagai posko pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan MA.

Baca Juga:  Kronologi Anak di Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Korban Ngaku Dipaksa Minum Air Panas

“Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam persidangan saat itu.

Selain itu, fasilitas sewa kamar di Novotel Hotel Jakarta Cikini yang dibayarkan oleh Menas Erwin Djohansyah juga disebut dalam putusan digunakan untuk dua tujuan yang sama.

“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ungkap hakim.

Status Hukum dan Putusan Pengadilan

Hasbi Hasan sebelumnya telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Hukuman tersebut juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar, dengan ketentuan bila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Dalam putusan tersebut, Hasbi dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saat ini, Hasbi Hasan dan Windy Idol masih berstatus tersangka dalam kasus TPPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam penggunaan fasilitas kamar hotel yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

(AKM/NID/RAD)

Trending