Berita
PNS Lapor ke KPK usai Dihadiahi Jaket hingga Tumbler oleh Anak Magang
KPK menerima laporan gratifikasi dari anak magang ke PNS berupa jaket hingga parfum. Pemberian tersebut dinilai berpotensi suap.
MPN Indonesia 4 Januari 2026 - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dari peserta magang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan sepanjang tahun 2025 dan melibatkan barang-barang seperti jaket, tumbler, hingga parfum yang diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih oleh anak magang.
Laporan disampaikan oleh PNS yang bertugas sebagai mentor magang di berbagai instansi pemerintah.
“KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/1).
Bentuk gratifikasi yang dilaporkan bervariasi, meliputi baju, jaket, tumbler, jam, dan parfum.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa sebagian dari barang-barang yang diberikan tersebut telah disita oleh KPK.
Ia menegaskan bahwa pemberian hadiah dari anak magang kepada PNS tetap tidak diperbolehkan karena dapat dianggap sebagai suap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KPK terima 5.020 Laporan Gratifikasi Sepanjang 2025
Selama 2025, KPK menerima total 5.020 laporan gratifikasi dari berbagai pihak. Dari jumlah tersebut, 3.621 laporan berupa barang dan jasa senilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 laporan dalam bentuk uang dengan total Rp13,17 miliar.
Secara keseluruhan, nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp16,40 miliar.
Laporan-laporan tersebut berasal dari 1.620 pelapor individu (32,3%) dan 3.400 laporan (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di sejumlah kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
KPK mencatat adanya peningkatan jumlah laporan dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 4.220, atau naik sebesar 20 persen.
Lembaga tersebut juga menyoroti meningkatnya gratifikasi dari pihak perbankan yang dikemas dalam bentuk program marketing, sponsor, hingga kehumasan.
Koordinasi KPK dengan Kementerian Tenaga Kerja
Sebagai langkah mitigasi awal, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mencegah pemberian hadiah oleh peserta magang dalam Program Magang Bersama.
Koordinasi ini dilakukan untuk mencegah praktik gratifikasi sejak dini di lingkungan birokrasi.
“Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini,” jelas Budi Prasetyo.
Ia mengingatkan bahwa pemberian gratifikasi kepada PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas dapat dianggap sebagai suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jenis Gratifikasi yang Sering Dilaporkan
Sepanjang 2025, beberapa bentuk gratifikasi yang paling sering dilaporkan mencakup pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun pisah sambut, pemberian kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi termasuk dari pengurus desa, serta pemberian dari pengguna layanan seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, dan pencatatan nikah.
Selain itu, KPK juga menerima laporan tentang pemberian dari orang tua murid kepada guru serta pemberian honor narasumber, terutama yang berasal dari pengguna layanan atau berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi.
Budi Prasetyo menekankan pentingnya menjaga integritas, khususnya bagi generasi muda yang mengikuti program magang di instansi pemerintahan.
Ia berharap agar para peserta magang tidak melakukan praktik pemberian hadiah kepada mentor mereka.
“KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” kata Budi.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
