Connect with us

Berita

Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Dibongkar Polisi, Pasutri Ditangkap

Polres Bogor membongkar praktik ilegal oplosan gas subsidi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Logompn

Published

on

Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Dibongkar Polisi, Pasutri Ditangkap
Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Dibongkar Polisi, Pasutri Ditangkap | Gambar: MPN Indonesia/Dimas

Jawa Barat, MPN Indonesia 6 April 2026 - Polres Bogor membongkar praktik ilegal oplosan gas subsidi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Polisi berhasil mengamankan total barang bukti 793 tabung gas berbagai ukuran dari dua lokasi itu, yakni Kecamatan Sukaraja dan Cileungsi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardikestanto menyampaikan bahwa pengungkapan praktik oplosan gas subsidi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami dari Polres Bogor berhasil mengungkap tindak pidana praktik ilegal pengoplosan gas 3 kilogram yang bersubsidi ke tabung gas 12 kilogram yang nonsubsidi,” ungkap Wikha kepada wartawan, Jumat (3/4).

Polisi turut mengamankan pasangan suami istri berinisial S dan H di wilayah Cileungsi, sementara satu pelaku lain berinisial H di Sukaraja masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan Kasus di Sukaraja

Pengungkapan pertama dilakukan di Kampung Sukaraja Kaum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja.

Kasus terungkap berkat laporan masyarakat melalui hotline Polri 110 pada Selasa (31/3) sekitar pukul 19.20 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 145 tabung gas yang terdiri dari 90 tabung gas 3 kilogram, 45 tabung gas 12 kilogram, dan 10 tabung gas 5,5 kilogram.

Selain itu, turut diamankan empat alat suntik gas, satu timbangan, dan satu unit mobil pikap Mitsubishi L300. Pelaku berinisial H berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Pengungkapan Kasus di Cileungsi

Pengungkapan kedua berlangsung di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam penggerebekan di tujuh titik lokasi, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial S dan H.

“Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas di lokasi,” kata Wikha.

Baca Juga:  Maling Bobol Kantor Baznas Depok, Sempat Nongkrong 6,5 Jam dan Ganti Baju 3 Kali

Dari lokasi ini, polisi mengamankan 648 tabung gas yang terdiri dari 345 tabung gas 3 kilogram, 286 tabung gas 12 kilogram, dan 17 tabung gas 5,5 kilogram, serta 72 alat suntik gas dan tiga timbangan.

Secara keseluruhan, dari dua lokasi itu aparat kepolisian menyita 793 tabung gas yang terdiri dari 435 tabung gas 3 kilogram, 331 tabung gas 12 kilogram, dan 27 tabung gas 5,5 kilogram.

Selain itu, disita pula 76 alat suntik gas, empat timbangan, serta satu unit kendaraan.

Negara Diperkirakan Rugi hingga Rp13,2 Miliar

Wikha menjelaskan bahwa praktik ilegal tersebut memberikan keuntungan besar bagi pelaku dan menyebabkan kerugian negara.

“Keuntungan bersih yang didapat bisa mencapai Rp161 ribu per tabung gas 12 kilogram. Bahkan dalam sehari, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar,” ungkapnya.

“Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai Rp13,2 miliar per bulan karena gas 3 kilogram yang seharusnya untuk masyarakat kecil disalahgunakan,” tambah dia.

Pengungkapan kasus kriminal ini merupakan atensi langsung dari Kapolri kepada jajaran kepolisian untuk menjaga ketahanan energi nasional.

“Ini merupakan perintah langsung dari Bapak Kapolri agar jajaran peka terhadap situasi ketahanan energi dan menindak tegas pelanggaran, termasuk pengoplosan gas bersubsidi,” jelas Wikha.

Ancaman Hukum

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(DIM/NID/RAD)

Trending