Connect with us

Berita

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Kabel di SPBU, 7 Orang Ditangkap

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kriminal berupa pencurian kabel grounding di 40 SPBU wilayah Jabodetabek dan Karawang.

Logompn

Published

on

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Kabel di SPBU, 7 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Kabel di SPBU, 7 Orang Ditangkap | Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 12 Februari 2026 - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kriminal berupa pencurian kabel grounding di 40 SPBU wilayah Jabodetabek dan Karawang.

Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan setelah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai hampir satu miliar rupiah.

“Kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/1).

Terkuak berkat Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel di beberapa SPBU Shell.

Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Ketujuh tersangka, termasuk dua otak kejahatan berinisial W (25) dan ANMS (18), diketahui pernah bekerja sebagai pemasang kabel grounding sehingga mengetahui titik potong kabel.

“Dari dua orang tersebut, selanjutnya tim penyidik Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima orang lainnya yang merupakan jaringan dari kedua orang tersebut,” ujar Iman.

Modus Operandi

Para pelaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan, sejak November 2025, dengan total 40 lokasi SPBU Shell menjadi target pencurian.

Aksi dilakukan pada malam hari saat SPBU tutup dan dalam keadaan sepi.

Pelaku berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk menentukan lokasi pertemuan dan koordinasi sebelum menjalankan aksi.

Terancam Penjara hingga Tujuh Tahun

Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Viral! Siswa SMA Keroyok Guru di Dalam Kelas dan Disaksikan Teman-temannya

“Terhadap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding SPBU ini telah kami lakukan penahanan kepada mereka. Dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Iman.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan penadah barang curian dari sindikat ini.

(BDR/NID/RAD)

Trending