Berita
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Kabel di SPBU, 7 Orang Ditangkap
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kriminal berupa pencurian kabel grounding di 40 SPBU wilayah Jabodetabek dan Karawang.
MPN Indonesia 12 Februari 2026 - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kriminal berupa pencurian kabel grounding di 40 SPBU wilayah Jabodetabek dan Karawang.
Sebanyak tujuh orang pelaku ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan setelah penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai hampir satu miliar rupiah.
“Kami lakukan penangkapan terhadap jaringan pencurian kabel grounding Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (10/1).
Terkuak berkat Laporan Warga
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya kabel di beberapa SPBU Shell.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Ketujuh tersangka, termasuk dua otak kejahatan berinisial W (25) dan ANMS (18), diketahui pernah bekerja sebagai pemasang kabel grounding sehingga mengetahui titik potong kabel.
“Dari dua orang tersebut, selanjutnya tim penyidik Jatanras melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima orang lainnya yang merupakan jaringan dari kedua orang tersebut,” ujar Iman.
Modus Operandi
Para pelaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan, sejak November 2025, dengan total 40 lokasi SPBU Shell menjadi target pencurian.
Aksi dilakukan pada malam hari saat SPBU tutup dan dalam keadaan sepi.
Pelaku berkomunikasi melalui grup WhatsApp untuk menentukan lokasi pertemuan dan koordinasi sebelum menjalankan aksi.
Terancam Penjara hingga Tujuh Tahun
Seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
“Terhadap tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel grounding SPBU ini telah kami lakukan penahanan kepada mereka. Dan kepada para tersangka diterapkan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” kata Iman.
Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan penadah barang curian dari sindikat ini.
(BDR/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
