Connect with us

Berita

Polisi Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo ke Kejati Jateng

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menyerahkan empat tersangka kasus kredit fiktif di BPR Bank Purworejo kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Logompn

Published

on

Polisi serahkan 4 tersangka kasus korupsi kredit fiktif bpr purworejo ke kejati jateng
Polisi Serahkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo ke Kejati Jateng | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Tengah, MPN Indonesia 3 Desember 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menyerahkan empat tersangka kasus kredit fiktif di BPR Bank Purworejo kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Kanit II/Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Nanung, menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan tahap kedua dalam proses hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

“Hari ini kita lakukan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindak pidana korupsi yang ada di BPR Purworejo,” ujarnya, dikutip MPN Indoensia dari iNews, Rabu (3/12).

Empat tersangka yang diserahkan adalah Tri Lestari, Direktur PT Kartika Zidan Pratama; Wahyu Argono Irawanto, mantan Direktur Utama BPR Bank Purworejo periode 2007–2023; Widi Wijayanta Ahmad, Direktur YMFK Perumda BPR Bank Purworejo periode 2011–2023; dan Dwi Yuliastuti, Kabag Kredit periode 2011–2018 sekaligus Kadiv Bisnis periode 2018–2023.

Keempatnya kini berstatus sebagai tahanan Kejati Jateng dan dititipkan di Lapas Kedungpane.

Modus Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp26,4 M

Kasus ini terungkap setelah adanya temuan dari OJK dan Polres Purworejo, yang kemudian dikembangkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam praktiknya, tersangka Tri Lestari mengajukan kredit menggunakan identitas staf dan keluarganya tanpa sepengetahuan mereka. Pengajuan dilakukan dengan nilai jaminan di bawah nilai kredit.

Tercatat sebanyak 30 orang menjadi korban peminjaman identitas secara ilegal.

Proses kredit tidak dilakukan sesuai prosedur, di mana tiga tersangka dari internal BPR yang seharusnya menjadi komite kredit justru meloloskan pengajuan tanpa survei maupun verifikasi sesuai aturan OJK dan peraturan direksi.

Awalnya, developer mengajukan pencairan di bank BTN namun tidak diterima. Tersangka akhirnya beralih ke BPR Purworejo dengan nilai jumlah uang bervariasi.

Baca Juga:  Nusron Wahid Dipanggil KPK jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi HGB

Pencairan tersud dilakukan tanpa prosedur yang sesuai hingga akhirnya BPR mengalami kerigian. Bahkan Perumda BPR Bank Purworejo tak lagi beroperasi karena izin usahanya telah dicabut OJK

“Kerugian negara penghitungan dari BPKP itu Rp 26,4 milyar. Sekarang posisinya BPR Purworejo itu di likuidasi. Sekarang sudah dalam penanganan oleh LPS,” ungkap Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Heru Antariksa Cahya.

Barang Bukti yang Disita Penyidik

Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari, meliputi 91 sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Purworejo dan Kebumen, 30 berkas permohonan kredit, dan 30 berkas pencairan kredit.

Penyidik juga mengamankan dokumen pengelolaan keuangan PT Kartika Zidan Pratama beserta rekening koran BPR Bank Purworejo.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(AKM/NID/RAD)

Trending