Connect with us

Berita

Polisi Tahan 4 Tersangka dalam Kecelakaan KM Virgo Transport 8

Polri menahan empat tersangka kecelakaan KM Virgo Transport 8, termasuk nakhoda dan tiga pihak perusahaan.

Actress 1299250

Published

on

Polisi Tahan 4 Tersangka dalam Kecelakaan KM Virgo Transport
Polisi Tahan 4 Tersangka dalam Kecelakaan KM Virgo Transport 8. Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 9 Oktober 2026 - Polri menahan empat tersangka terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada Minggu (13/9).

Keempat tersangka terdiri dari seorang nakhoda dan tiga pihak perusahaan PT Virgo Karya Shipping.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, dan pembantuan dalam kecelakaan kapal tersebut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut pada Kamis (8/10).

“Sementara ini telah menetapkan kembali tiga tersangka lainnya yaitu merupakan pihak perusahaan yakni inisial LBA agen PT Virgo Karya Shipping, dan kemudian juga inisial RH selaku Manajer Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya telah dilakukan proses penahanan oleh penyidik sejak tanggal 4 Oktober,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

Polisi Dalami Dugaan Kelalaian dan Keterlibatan Perusahaan

Polri masih mendalami dugaan kelalaian dan keterlibatan pihak perusahaan dalam kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8.

Penyidik juga menelusuri dugaan penyertaan atau pembantuan berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan,” ujar Trunoyudo.

Penyidikan tidak hanya berfokus pada nakhoda sebagai pihak yang mengoperasikan kapal. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam kasus tersebut.

Pasal yang Diterapkan kepada Empat Tersangka

Dalam penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terkait pelayaran dan tindak pidana.

Adapun pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan kasus tersebut meliputi:

  • Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
  • Pasal 474 ayat (3) KUHP.
  • Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ketentuan penyertaan.
  • Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait ketentuan pembantuan.
Baca Juga:  Viral! Member JKT48 Diedit Tak Senonoh pakai AI, Pihak Manajemen Buka Suara

(AKM/NID/RAD) 

Trending