Connect with us

Berita

Polisi Tangkap Dua Pria Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel

Polda Metro berhasil menangkap dua pria yang diduga menjual barang kedaluwarsa kepada masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn (72)
Polisi Tangkap Dua Pria Penjual Barang Kedaluwarsa di Tangsel | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 9 Juli 2025 - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pria, A alias B (45) dan SA (49), yang diduga menjual barang kedaluwarsa kepada masyarakat di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari (4/7), menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik, serta kemudian diedarkan atau dijual kembali,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7).

Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi

Usai mendapat laporan, petugas mendatangi lokasi di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.

Saat itu petugas menemukan A alias B tengah menurunkan barang dari dua truk serta menghapus label masa berlaku produk.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A adalah pemilik usaha tersebut, sementara SA bekerja sebagai karyawannya.

Barang-barang kedaluwarsa yang ditemukan meliputi produk pangan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi.

Menurut keterangan yang diperoleh dari A, barang-barang tersebut berasal dari sebuah perusahaan bernama PT L.

Seharusnya, produk-produk itu dimusnahkan, namun A mendapatkan penawaran dari pihak admin PT L untuk membeli dan mengambil barang tersebut.

“Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel,” jelas Ade Safri.

Ancaman Hukuman

A alias B dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait perlindungan konsumen, pangan, dan kesehatan, yakni:

  • Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Baca Juga:  Polisi Ungkap Alasan YTR Tak Pernah Kabur selama Disekap Taufik Hidayat

(AKM/NID/RAD)

Trending