Connect with us

Berita

Prabowo Tetapkan 18 Agustus sebagai Hari Libur Bersama HUT Ke-80 RI

Prabowo Subianto tetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.

Logompn

Published

on

Prabowo tetapkan 18 agustus sebagai hari libur bersama hut ke 80 ri
Prabowo Tetapkan 18 Agustus sebagai Hari Libur Bersama HUT Ke-80 RI | Gambar: Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Presiden Prabowo Subianto menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/8).

Libur tersebut ditetapkan sehari setelah upacara detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.

“Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (1/8).

Lebih lanjut, Juri menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah ini bertujuan untuk memberi keleluasaan dan kesempatan kepada masyarakat dalam menggelar berbagai perlombaan serta kegiatan lain yang berkaitan dengan perayaan hari besar nasional tersebut.

“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, pemerintah sebelumnya telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.

Namun, Juri tidak secara spesifik menjelaskan apakah tanggal 18 Agustus 2025 ini termasuk dalam daftar tersebut sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.

Perintah Imbau Masyarakat untuk Berpartisipasi Ramaikan HUT Ke-80 RI

Juri menjelaskan bahwa penetapan hari libur pada tanggal 18 Agustus merupakan bagian dari rangkaian hadiah yang diberikan pemerintah dalam bulan kemerdekaan.

Baca Juga:  Kelakar Prabowo saat Hadiri Munas HIPMI di Lampung, Ini Katanya

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk menyelenggarakan perlombaan yang mampu meningkatkan kreativitas, kebersamaan, serta semangat membangun bangsa.

Pemerintah juga mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, serta sektor swasta. Mereka diajak turut memeriahkan peringatan HUT RI ke-80 dengan cara:

  • Memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing
  • Mengenakan atribut HUT RI
  • Menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan budaya

“Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas,” ucap Juri.

Peringatan kemerdekaan ini tidak hanya akan berlangsung di tingkat pusat, melainkan juga di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Pemerintah mengimbau agar perayaan tersebut dirayakan dengan penuh sukacita sebagai bentuk partisipasi dalam memperingati perayaan hari besar nasional.

“Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita,” tambah Juri.

Selain itu, pada malam tanggal 1 Agustus 2025, pemerintah dijadwalkan menggelar doa bersama di Tugu Proklamasi sebagai bagian dari pembuka rangkaian kegiatan peringatan HUT RI tahun ini yang dipusatkan di Jakarta.

(AKM/NID/RAD)

Trending