Berita
Sembilan Lahan TPU di Jakarta Penuh, Tak Bisa Terima Lagi Makam Baru
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan mengyebut sembilan TPU tidak lagi menerima makam baru karena kapasitas lahan telah penuh.
MPN Indonesia 22 Oktober 2025 - Sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan tidak lagi menerima makam baru karena kapasitas lahan telah penuh.
Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan meyebut TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut pihaknya sedang mengkaji beberapa solusi soal keterbatasan lahan pemakaman.
“Memang ini sekarang menjadi masalah dan sedang dikaji. Ada usulan, tapi belum menjadi keputusan, apakah diperbolehkan dilakukan pemakaman bertingkat,” kata Pramono kepada wartawan di Thamrin, Selasa (21/10).
Sejumlah TPU Hampir Kehabisan Kapasitas
Selain sembilan TPU tersebut, sejumlah TPU lain di Jakarta Selatan juga hampir mencapai kapasitas maksimal.
Berdasarkan data dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, TPU yang sudah terisi lebih dari 95 persen adalah:
- TPU Menteng Pulo I
- TPU Menteng Pulo II
- TPU Menteng Pulo III
- TPU Jeruk Purut
- TPU Tanah Kusir
- TPU Cidodol
- TPU Kampung Kandang
- TPU Srengseng Sawah
- TPU Pasar Minggu
Sebagai langkah utama menghadapi keterbatasan lahan, Pemkot Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang.
Dalam sistem ini, jenazah dimakamkan di liang yang sama dengan anggota keluarga yang sudah lebih dulu dimakamkan.
Selain itu, warga yang hendak memakamkan jenazah juga dapat diarahkan ke TPU lain yang masih memiliki petak tersedia, meski jumlahnya terbatas.
Usulan terkait pemakaman di luar Jakarta juga sempat muncul, namun Pramono menyatakan Pemkot Jakarta tengah mengkaji solusi untuk permasalahan ini.
“Beberapa mengusulkan untuk membuat pemakaman di luar Jakarta. Sekarang sedang kami pikirkan, dan sebentar lagi akan saya putuskan,” jelasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
