Connect with us

Berita

Sempat Divonis Bebas karena Suap Hakim, Ronald Tannur Kini Dapat Remisi HUT RI ke-80

Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, menerima remisi HUT RI ke-80 dan kini menjalani pembebasan bersyarat di Lapas Salemba.

Logompn

Published

on

Sempat divonis bebas karena suap hakim, ronald tannur kini dapat remisi hut ri ke 80
Sempat Divonis Bebas karena Suap Hakim, Ronald Tannur Kini Dapat Remisi HUT RI ke-80. Gambar : Kompas/Achmad Faizal

MPN Indonesia 18 Agustus 2025 - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8).

Remisi diberikan meski sebelumnya Ronald sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan bebas itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena hakim menerima suap. Kini, Ronald menjalani pembebasan bersyarat.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Selasa (22/10/2024), sekaligus membatalkan vonis bebas sebelumnya.

Tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera terbukti sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Setelah putusan MA, Ronald ditangkap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Surabaya di Perumahan Victoria Regency Surabaya pada 27 Oktober 2024.

Remisi Ronald dan Daftar Narapidana

Dalam siaran pers Lapas Salemba, nama Ronald tercantum dalam daftar 1.555 narapidana yang menerima remisi HUT RI ke-80.

“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” ujar Kalapas Salemba, Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8).

Kronologi Kasus Pembunuhan dan Vonis

Kasus kriminal ini bermula dari kematian Dini Sera akibat penganiayaan Ronald Tannur.

Di tingkat pertama, majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, memutus bebas Ronald.

Belakangan terungkap vonis bebas diberikan setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Ketiga hakim kemudian tertangkap OTT Kejaksaan Agung dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Sejoli yang Diduga Sindikat Curanmor di Tangerang Selatan

Mereka dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman penjara, dan Komisi Yudisial merekomendasikan pemberhentian karena melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Mahkamah Agung melalui majelis hakim agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, membatalkan putusan PN Surabaya dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Ronald.

Ketentuan Remisi dan Status Pembebasan Bersyarat

Remisi Ronald Tannur terdiri dari remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.

Menurut Kalapas Salemba, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti:

  • Berkelakuan baik selama menjalani hukuman
  • Tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir
  • Mengikuti program pembinaan dengan predikat baik
  • Menunjukkan penurunan tingkat risiko

Jumlah narapidana yang mendapat remisi HUT RI ke-80 di Lapas Salemba mencapai 1.519 orang dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika, kecuali terorisme.

Khusus kasus terorisme, narapidana wajib mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara untuk mendapatkan remisi.

Kini, Ronald Tannur menjalani pembebasan bersyarat setelah memenuhi ketentuan remisi yang ditetapkan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending