Connect with us

Berita

Setwan Pandeglang Diduga Palsukan Stempel dan Invoice Hotel, Kerugian Capai Rp72 Juta!

BPK temukan dugaan pemalsuan invoice dan stempel hotel oleh Sekretariat DPRD Pandeglang, timbulkan kerugian negara Rp72,8 juta pada kegiatan perjalanan dinas.

Logompn

Published

on

Setwan pandeglang diduga palsukan stempel dan invoice hotel, kerugian capai rp72 juta!
Ilustrasi Pemalsuan Stempel dan Invoice Hotel. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

Banten, MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Sekretariat DPRD Pandeglang diduga memalsukan stempel dan invoice Hotel AFO dalam laporan perjalanan dinas ke DPRD Kabupaten Karawang.

Dugaan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

BPK menemukan pertanggungjawaban fiktif atas biaya penginapan pada kegiatan konsultasi dan koordinasi penyusunan Raperda yang dilaksanakan pada Agustus dan November 2024.

Tidak Ada Tamu dari DPRD Pandeglang di Hotel AFO

Kegiatan tersebut diikuti oleh 34 orang, terdiri dari anggota DPRD dan Sekretariat Dewan Pandeglang.

Total biaya penginapan yang dipertanggungjawabkan sebesar Rp104.140.000,-.

Namun, hasil konfirmasi BPK ke Hotel AFO menunjukkan bahwa tidak ada tamu dari DPRD Pandeglang yang menginap pada tanggal-tanggal yang tercantum dalam invoice.

Lebih lanjut, BPK menemukan perbedaan pada format invoice dan stempel dibandingkan dengan dokumen resmi milik hotel.

Bahkan, staf pemasaran hotel bernama S yang tercantum dalam dokumen tersebut diketahui sudah tidak bekerja di hotel sejak Februari 2024, sementara invoice yang diajukan bertanggal 13 Agustus dan 20 November 2024.

Kelebihan Pembayaran Capai Puluhan Juta

Sesuai Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2024, jika perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas penginapan, hanya diberikan penggantian sebesar 30 persen dari tarif hotel di kota tujuan.

Seharusnya, total biaya yang diajukan hanya sebesar Rp31.242.000,-.

Namun, Sekretariat DPRD Pandeglang mengajukan dan menerima pembayaran penuh senilai Rp104.140.000,-.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp72.898.000,- yang belum dikembalikan ke Kas Daerah.

Baca Juga:  Pemobil Pukul Petugas SPBU di Semarang gegara Salah Sebut Nominal Pembelian, Pertamina Ungkap Identitasnya

Tanggapan Ketua DPRD Pandeglang

Menanggapi temuan BPK, Ketua DPRD Pandeglang, Tb. Agus Khotibul Umam, menyatakan bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pihak Sekretariat.

“Sudah kita tindaklanjuti temuannya. Kami akan memperbaiki apa saja yang menjadi temuan BPK RI tersebut,” ujar Tb. Agus Khotibul Umam kepada wartawan.

Namun, saat ditanya soal dugaan pemalsuan dokumen, ia enggan berkomentar lebih jauh.

“Silakan tanyakan ke bersangkutan ya,” tambahnya singkat.

Meski begitu, ia menegaskan pentingnya perbaikan di masa mendatang.

“Intinya saya tidak mau ke depan itu melakukan kesalahan yang sama. Jadi jangan sampai kita seperti keledai… harus lebih baik ke depannya,” tandasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending