Connect with us

Berita

Soal Transfer Data RI ke AS, Celios: Ada Potensi Eksploitasi

Celios menyoroti potensi eksploitasi data pribadi masyarakat Indonesia, menyusul kesepakatan pemerintah dengan Amerika Serikat.

Logompn

Published

on

Soal Transfer Data RI ke AS, Celios: Ada Potensi Eksploitasi
Soal Transfer Data RI ke AS, Celios: Ada Potensi Eksploitasi | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Juli 2025 - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti potensi eksploitasi data pribadi masyarakat Indonesia menyusul kesepakatan pemerintah yang membuka kemungkinan transfer data ke Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian dagang bilateral.

Menurut Peneliti Ekonomi Digital Celios, Rani Septya, kebijakan ini bisa berdampak pada hilangnya investasi dan kedaulatan digital nasional.

“Kesepakatan transfer data pribadi sebagai imbalan penurunan tarif dagang ini cukup disayangkan, karena untuk mendapatkan diskon tarif, salah satu pion yang dikorbankan adalah data,” ujar Rani kepada MPN Indonesia, Kamis (24/7).

Rani menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 56 memperbolehkan transfer data ke luar negeri, namun hal tersebut hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan data yang sebanding atau lebih kuat.

UU ini juga mensyaratkan adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur skema transfer data tersebut.

Ada Potensi Eksploitasi Data

Menurut Rani, kesepakatan transfer data digital ini akan menimbulkan potensi eksploitasi data pribadi warga Indonesia.

“Jika penggunaannya tidak terkontrol, pihak luar dapat mengumpulkan data, kemudian di proses menjadi produk yang di jual kembali ke Indonesia, adanya potensi eksploitasi data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Rani.

Ia juga menyebut adanya risiko kebocoran data, lemahnya kedaulatan digital, dan ketimpangan persaingan antara pelaku usaha lokal dan perusahaan global yang memiliki sumber daya besar.

Menurutnya, infrastruktur digital Indonesia masih tertinggal, dengan tantangan utama berupa kesenjangan teknologi, keterbatasan keterampilan, dan rendahnya investasi.

“Tentu yang harus dilakukan adalah peningkatan SDM digital, literasi, penguasaan teknologi. Kemudian juga ada kolaborasi untuk transfer teknologi,” pungkas Rani.

Baca Juga:  Qatar dan Abu Dhabi Beri Bantuan Presiden Prabowo Bangun 7 Juta Rumah di Indonesia

Awal Mula Isu Transfer Data RI ke AS

Sebelumnya, kesepakatan transfer data ini tercantum dalam dokumen resmi Gedung Putih yang dirilis Selasa (22/7) waktu setempat.

Dalam dokumen tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi warga negaranya ke AS sebagai bagian dari kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement).

“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian isi pernyataan tersebut.

Dokumen itu mengatakan Indonesia menganggap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki sistem perlindungan data memadai.

Selain itu, dokumen tersebut juga menyebut bahwa pengelolaan data pribadi oleh pihak AS tetap harus merujuk pada ketentuan hukum Indonesia, termasuk UU PDP.

Di sisi lain, White House mengklaim perusahaan-perusahaan AS telah melakukan reformasi perlindungan data selama bertahun-tahun.

Prabowo: Masih dalam Proses Negosiasi

Menanggapi isu ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembahasan mengenai transfer data pribadi masih dalam tahap negosiasi.

Hal itu disampaikannya di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (23/7).

“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo singkat kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pertukaran data dilakukan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.

Ia menekankan bahwa data hanya dapat dipindahkan ke negara yang diakui memiliki standar perlindungan yang setara dengan Indonesia.

“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7).

Hasan juga memastikan bahwa pengelolaan data tetap berada di bawah kendali Indonesia.

Baca Juga:  Prabowo Tiba di Tanah Air usai Rampungkan Lawatan ke Jepang dan Korea Selatan

Menurutnya, pertukaran data dilakukan hanya untuk tujuan tertentu, seperti transaksi komersial yang berisiko tinggi, misalnya bahan kimia yang dapat digunakan untuk merakit bom.

(AKM/NID/RAD)

Trending