Berita
Soal Transfer Data RI ke AS, Celios: Ada Potensi Eksploitasi
Celios menyoroti potensi eksploitasi data pribadi masyarakat Indonesia, menyusul kesepakatan pemerintah dengan Amerika Serikat.
MPN Indonesia 25 Juli 2025 - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti potensi eksploitasi data pribadi masyarakat Indonesia menyusul kesepakatan pemerintah yang membuka kemungkinan transfer data ke Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian dagang bilateral.
Menurut Peneliti Ekonomi Digital Celios, Rani Septya, kebijakan ini bisa berdampak pada hilangnya investasi dan kedaulatan digital nasional.
“Kesepakatan transfer data pribadi sebagai imbalan penurunan tarif dagang ini cukup disayangkan, karena untuk mendapatkan diskon tarif, salah satu pion yang dikorbankan adalah data,” ujar Rani kepada MPN Indonesia, Kamis (24/7).
Rani menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 56 memperbolehkan transfer data ke luar negeri, namun hal tersebut hanya bisa dilakukan jika negara tujuan memiliki perlindungan data yang sebanding atau lebih kuat.
UU ini juga mensyaratkan adanya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur skema transfer data tersebut.
Ada Potensi Eksploitasi Data
Menurut Rani, kesepakatan transfer data digital ini akan menimbulkan potensi eksploitasi data pribadi warga Indonesia.
“Jika penggunaannya tidak terkontrol, pihak luar dapat mengumpulkan data, kemudian di proses menjadi produk yang di jual kembali ke Indonesia, adanya potensi eksploitasi data pribadi masyarakat Indonesia,” kata Rani.
Ia juga menyebut adanya risiko kebocoran data, lemahnya kedaulatan digital, dan ketimpangan persaingan antara pelaku usaha lokal dan perusahaan global yang memiliki sumber daya besar.
Menurutnya, infrastruktur digital Indonesia masih tertinggal, dengan tantangan utama berupa kesenjangan teknologi, keterbatasan keterampilan, dan rendahnya investasi.
“Tentu yang harus dilakukan adalah peningkatan SDM digital, literasi, penguasaan teknologi. Kemudian juga ada kolaborasi untuk transfer teknologi,” pungkas Rani.
Awal Mula Isu Transfer Data RI ke AS
Sebelumnya, kesepakatan transfer data ini tercantum dalam dokumen resmi Gedung Putih yang dirilis Selasa (22/7) waktu setempat.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan komitmen untuk memberikan kepastian terkait kemampuan mentransfer data pribadi warga negaranya ke AS sebagai bagian dari kerangka kerja Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement).
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian isi pernyataan tersebut.
Dokumen itu mengatakan Indonesia menganggap AS sebagai yurisdiksi yang memiliki sistem perlindungan data memadai.
Selain itu, dokumen tersebut juga menyebut bahwa pengelolaan data pribadi oleh pihak AS tetap harus merujuk pada ketentuan hukum Indonesia, termasuk UU PDP.
Di sisi lain, White House mengklaim perusahaan-perusahaan AS telah melakukan reformasi perlindungan data selama bertahun-tahun.
Prabowo: Masih dalam Proses Negosiasi
Menanggapi isu ini, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembahasan mengenai transfer data pribadi masih dalam tahap negosiasi.
Hal itu disampaikannya di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (23/7).
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” kata Prabowo singkat kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pertukaran data dilakukan sesuai UU Perlindungan Data Pribadi.
Ia menekankan bahwa data hanya dapat dipindahkan ke negara yang diakui memiliki standar perlindungan yang setara dengan Indonesia.
“Jadi kita hanya bertukar data berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi kepada negara yang diakui bisa melindungi dan menjamin menjaga data pribadi,” ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7).
Hasan juga memastikan bahwa pengelolaan data tetap berada di bawah kendali Indonesia.
Menurutnya, pertukaran data dilakukan hanya untuk tujuan tertentu, seperti transaksi komersial yang berisiko tinggi, misalnya bahan kimia yang dapat digunakan untuk merakit bom.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
