Connect with us

Berita

Takut dengan Pansus, Oknum Kemenag Kembalikan Uang Percepatan Haji ke Ustaz Khalid Basalamah

Oknum Kemenag kembalikan uang percepatan haji USD 2.400 per jemaah ke Ustaz Khalid Basalamah setelah DPR bentuk Pansus Haji.

Logompn

Published

on

Takut dengan pansus, oknum kemenag kembalikan uang percepatan haji ke ustaz khalid basalamah
Ilustrasi gedung KPK. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Radhita

MPN Indonesia 19 September 2025 - Seorang oknum Kementerian Agama (Kemenag) mengembalikan uang percepatan haji kepada Ustaz Khalid Basalamah karena diduga takut terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji oleh DPR.

Oknum tersebut sebelumnya meminta uang itu dengan dalih sebagai biaya percepatan keberangkatan haji tahun 2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa uang sebesar USD 2.400 (sekitar Rp39.874.793) per jemaah dikumpulkan oleh Ustaz Khalid setelah menerima tawaran untuk menggunakan kuota haji khusus dari oknum Kemenag.

Tawaran itu diberikan kepada Ustaz Khalid dan sekitar 120 jemaahnya yang awalnya mendaftar menggunakan jalur haji furoda.

“Jadi begini, Ustaz Khalid Basalamah beserta sekitar 120 jemaahnya itu sudah mendaftarkan diri, sudah mendaftarkan diri di tahun 2024 untuk berangkat haji dengan haji furoda. Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, ‘Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (19/9).

Proses Transaksi dan Pengembalian Uang

Setelah menerima tawaran tersebut, Ustaz Khalid mengumpulkan uang dari para jemaah dan menyerahkannya kepada oknum Kemenag.

Oknum itu meyakinkan bahwa kuota haji khusus memungkinkan keberangkatan pada tahun yang sama tanpa antrean, berbeda dengan prosedur normal yang membutuhkan waktu tunggu 2 hingga 3 tahun.

“Kemudian dikumpulkanlah uang itu sama Ustaz KB ini, kumpulkan, diserahkanlah kepada oknum. Nah, mereka berangkat nih, berangkat haji. Tahun itu juga, benar seperti yang dijelaskan oleh si oknum tersebut,” kata Asep.

Setelah pelaksanaan haji selesai, DPR membentuk Pansus Haji 2024 untuk mengusut distribusi kuota haji.

Baca Juga:  Dua Pemuda di Tebet Sempat Diamuk Massa usai Jambret HP Ibu-Ibu

Menurut Asep, ketakutan terhadap pansus ini mendorong oknum Kemenag mengembalikan uang yang telah diterima kepada Ustaz Khalid.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari penyidikan kasus.

Status Uang dan Penyidikan KPK

KPK telah menyita uang yang dikembalikan oleh oknum Kemenag ke Ustaz Khalid sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan tahun 2024.

“Pada kenyataannya saat ini, itu uang itu masih ada di Ustaz Khalid Basalamah. Nah kepentingan kami itu adalah untuk bukti-bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan di kuota haji khusus,” ujar Asep.

Nasib uang yang telah disita ini akan ditentukan di pengadilan. KPK menyatakan uang tersebut dapat dikembalikan ke jemaah tergantung pada putusan hakim.

Ustaz Khalid sendiri menjelaskan bahwa tawaran kuota haji khusus tersebut datang dari salah satu pihak travel.

Tawaran itu diterima karena lokasi tenda yang dijanjikan lebih dekat ke Jamarat, dan ia serta para jemaahnya telah lebih dulu mendaftar lewat jalur haji furoda.

Tiga Tokoh Dicegah ke Luar Negeri

KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah masuk ke tahap penyidikan. Tiga orang telah dicegah ke luar negeri oleh KPK untuk kepentingan pemeriksaan, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama)
  • Ishfah Abidal Aziz (mantan Staf Khusus Menteri Agama)
  • Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro travel Maktour)

Pencegahan ini dilakukan karena ketiganya dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut yang termasuk dalam ranah hukum dan kriminal serta tergolong sebagai kasus korupsi terkait korupsi kuota haji.

(AKM/NID/RAD)

Trending