Berita
Ternyata Ini Motif Pria di Jakarta Utara yang Tega Aniaya Dua Balita hingga Lebam
Dua balita di Jakarta Utara Dianiaya oleh pacar ibunya karena kesal masalah BAB di kasur.
MPN Indonesia 10 April 2025 - Dua anak balita berusia 3 dan 4 tahun menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di sebuah rumah di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian ini terungkap pada Sabtu (5/4) setelah warga yang mendengar tangisan anak-anak tersebut melaporkannya ke kepolisian.
Mirisnya, pelaku penganiayaan yang berinisial EC (28) merupakan kekasih ibu kandung korban.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Usai menerima laporan dari warga, tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi.
“Dari laporan yang ada, korban ini disekap, dikurung. Dasar dari itu Tim Unit PPA dengan tim opsnal itu langsung datang ke TKP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi kepada MPN Indonesia, Rabu (9/4).
Usai penyelidikan, polisi langsung berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama usai menerima laporan.
“Itu kejadian di hari Sabtu. Pelaku hari itu juga langsung kita tangkep di luar lagi kerja. Pelaku pekerjaan wiraswasta, serabutan,” ucap Benny.
Motif Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa EC tinggal satu rumah dengan kedua korban dan ibu kandung balita tersebut.
EC diduga telah melakukan penyiksaan terhadap anak-anak tersebut lebih dari satu kali. Luka lebam serius ditemukan pada tubuh kedua korban, mengindikasikan adanya penganiayaan berulang.
Dalam keterangan awal kepada penyidik, EC mengakui bahwa salah satu motif pelaku dalam melakukan kekerasan adalah karena merasa kesal ketika salah satu korban buang air besar di kasur setelah bangun tidur.
“Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur,” kata Beni
“Kemudian si pelaku emosi. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok,” imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah ditangkap dan diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal-pasal tindak pidana kekerasan anak.
(ARI/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
