Connect with us

Berita

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199 Ribu Benih Lobster di Merak

TNI AL gagalkan penyelundupan 199.800 benih lobster senilai Rp29,97 miliar di Merak, dua pelaku ditangkap, ancam ekosistem dan rugikan nelayan lokal.

Logompn

Published

on

Tni al gagalkan penyelundupan 199 ribu benih lobster di merak
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 199 Ribu Benih Lobster di Merak. Gambar : Banten News

Banten, MPN Indonesia 2 Juni 2025 - Upaya penyelundupan 199.800 ekor benih bening lobster (BBL) jenis Pasir berhasil digagalkan oleh Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Banten di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (1/6). Nilai benih lobster ilegal ini ditaksir mencapai Rp29,97 miliar.

Dua pelaku berinisial DIS (35) dan MS (26) ditangkap saat hendak menyelundupkan BBL dari Jakarta menuju Sumatera menggunakan jalur laut.

Menurut Komandan Lantamal III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, penyelundupan ini terungkap setelah adanya laporan mengenai kendaraan mencurigakan yang membawa benih lobster dari arah Jakarta.

“Setelah informasi tersebut dikonfirmasi, Tim Gabungan segera melakukan penyekatan di Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak. Tak berselang lama, mobil yang dicurigai bermuatan BBL tersebut muncul dan langsung disergap oleh Tim Gabungan,” ujar Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia kepada wartawan dalam konferensi pers di Mako Lanal Banten, Minggu (1/6).

Hasil pemeriksaan terhadap mobil minibus yang dikendarai kedua pelaku menemukan 40 boks styrofoam berisi benih lobster.

“Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 boks styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir, dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar,” tambah Uki.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penyelundupan Ancam Ekosistem dan Ekonomi Nelayan

Uki menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap ekosistem laut dan ekonomi masyarakat pesisir.

“BBL seharusnya menjadi peluang ekonomi melalui pembudidayaan dalam negeri, bukan diekspor secara ilegal,” tegasnya.

Baca Juga:  Harga Bahan Pokok Pasar Plaza Baru Ciledug 27 Januari 2026: Cabe Rawit Merah Rp45.000 per Gram

Ia menambahkan bahwa tindakan seperti ini merugikan banyak pihak, khususnya nelayan dan pelaku usaha budidaya lobster di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.

Komitmen TNI AL dalam Penegakan Hukum Laut

TNI AL menegaskan komitmennya dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal. Penindakan dilakukan secara profesional dan sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Laut.

“Hal ini juga sebagai wujud implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, yakni melaksanakan penegakan hukum dan keamanan laut secara profesional dan proporsional guna mendukung kebijakan pemerintah dan wujudkan TNI AL yang responsif, tanggap, dan mampu menghadapi dinamika ancaman maritim secara cepat dan tepat,” jelas Uki.

(AKM/NID/RAD)

 

Trending