Connect with us

Berita

TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam yang Selundupkan 780 Kg Sisik Trenggiling di Merak

TNI AL menggagalkan penyelundupan 780 kg sisik trenggiling di Banten. Nilai barang bukti mencapai Rp46,8 miliar.

Logompn

Published

on

TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam yang Selundupkan 780 Kg Sisik Trenggiling di Merak
TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Vietnam yang Selundupkan 780 Kg Sisik Trenggiling di Merak. Gambar: Dok. TNI AL

Banten, MPN Indonesia 10 April 2026 - TNI AL menggagalkan penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal berbendera Vietnam di Merak, Banten, pada Selasa (7/4).

Upaya penyelundupan tersebut dilakukan menggunakan kapal MV Hoi An 8 berbendera Vietnam yang berlayar di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten.

Kapal tersebut dihentikan oleh aparat TNI AL saat patroli rutin dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2.735 ton steel coil dan 26 paket kardus berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram yang disembunyikan di bagian kapal.

Trenggiling termasuk ke dalam spesies yang terancam punah dan merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi kapal oleh KAL Anyer I-3-64 yang mencurigai pergerakan kapal dengan kecepatan 7,3 knot dan haluan 190°.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan adanya praktik penyelundupan barang ilegal yang diduga akan dikirim ke Vietnam, sehingga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, menjelaskan bahwa kapal tersebut membawa muatan utama berupa baja serta paket ilegal yang disembunyikan.

“Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di atas kapal, dan menemukan 26 paket kardus putih berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 780 kilogram,” kata Catur dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/4).

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, TNI AL juga mengamankan sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) termasuk nakhoda.

Baca Juga:  Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji ke KPK, Segini Nominalnya!

Seluruh pihak yang berada di kapal kini masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut.

Modus Operandi

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa sisik trenggiling tersebut tidak dimuat secara langsung dari pelabuhan resmi.

Aparat TNI AL menduga adanya praktik transshipment di tengah laut sebagai bagian dari modus penyelundupan.

“Patut diduga dimuat melalui transshipment di jalur pelayaran MV Hon An 8 atau dengan modus barang (sisik trenggiling) diapungkan di titik koordinat yang telah mereka sepakati,” ujar Catur.

Selain itu, dugaan asal barang masih didalami. Berdasarkan riwayat kasus sebelumnya, sumber sisik trenggiling kerap berasal dari wilayah pesisir Sumatera dan Kalimantan.

“Kalau kita lihat dari riwayat tentang sisik trenggiling ini, dari Pantai Timur Sumatera kan pernah juga, dari pesisir Barat Kalimantan kan pernah juga. Di sini (Banten) pun juga tidak menutup kemungkinan,” ujarnya.

Barang Bukti Diperkirakan Tembus Rp46,8 Miliar

Dalam pengungkapan kasus ini, nilai ekonomi barang bukti menjadi perhatian karena tergolong tinggi di pasar gelap internasional.

Sisik trenggiling diketahui sering digunakan dalam praktik ilegal, termasuk pengobatan tradisional, kosmetik, hingga kemungkinan bahan lain.

“Nilai ekonomis sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp60 juta per kilogram, sehingga total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp46,8 miliar,” ujarnya.

Catur juga menyebut kemungkinan penggunaan lain dari komoditas ilegal tersebut.

“Kemungkinan untuk produsen narkoba itu tetap ada. Apakah akan digunakan untuk kosmetik atau narkoba, dari sisik trenggiling memungkinkan untuk itu,” terang Catur.

Proses Hukum

Saat ini, aparat TNI AL masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat dalam penyelundupan lintas negara ini.

Nakhoda kapal diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Pedagang Tua Dituding Oknum Aparat Jual Kue Jadul Berbahan Spons, usai Diuji Lab Ternyata Aman!

“Masih dalam penyelidikan. Untuk terduga pelaku yang bertanggung jawab pasti kan sudah pasti nakhoda,” kata Catur.

Selain itu, seluruh barang bukti dan pihak terkait telah diamankan untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta regulasi lain terkait kepabeanan dan perlindungan satwa.

“Lanal Banten masih melaksanakan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam penyelundupan satwa dilindungi. Seluruh barang bukti dan pihak terkait diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending