Connect with us

Berita

Waspada Penawaran Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Terbitkan Visa Furoda Tahun Ini

Pemerintah memastikan tidak ada visa haji furoda 2026. Masyarakat diminta waspada terhadap penawaran haji ilegal tanpa antre.

Logompn

Published

on

Waspada Penawaran Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Terbitkan Visa Furoda Tahun Ini
Waspada Penawaran Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Terbitkan Visa Furoda Tahun Ini. Gambar: Dok. Kemenhaj

MPN Indonesia 10 April 2026 - Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran Haji ilegal menyusul maraknya promosi keberangkatan haji tanpa antre.

Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa seluruh proses ibadah haji hanya dapat dilakukan menggunakan visa resmi yang diakui pemerintah.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre yang beredar, terutama melalui media sosial, karena berpotensi menjadi modus penipuan maupun praktik ilegal.

Penegasan Pemerintah

Wamenhaj menegaskan bahwa tidak ada penerbitan visa haji furoda oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun ini.

“Gak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menekankan bahwa hanya visa haji resmi yang diakui dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga setiap penawaran di luar ketentuan tersebut perlu dicurigai.

Kementerian Haji dan Umrah mencatat maraknya promosi keberangkatan haji tanpa antre atau yang dikenal dengan istilah “Haji Instan” dan “Haji Tenol”.

Tawaran ini menjanjikan keberangkatan cepat tanpa mengikuti antrean resmi.

Menurut Dahnil, klaim tersebut bertentangan dengan sistem penyelenggaraan haji yang berlaku dan merupakan indikasi praktik ilegal.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” ujarnya.

Pembentukkan Satgas Pencegahan Haji Ilegal

Untuk menindak praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal.

Baca Juga:  Spanyol vs Arab Saudi 4-0: Lamine Yamal Cetak Gol Perdana di Piala Dunia

Satgas ini akan fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap pemberangkatan haji nonprosedural.

“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” kata Dahnil.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian serta menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.

Hanya Ada 2 Jalur Resmi

Pemerintah menegaskan hanya ada dua jalur resmi untuk menunaikan ibadah haji di Indonesia, yaitu haji reguler dan haji khusus.

Di luar itu, seluruh bentuk keberangkatan dinyatakan tidak sesuai ketentuan.

Saat ini, masa tunggu haji reguler berkisar sekitar 26 tahun, lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang di beberapa wilayah mencapai hampir 50 tahun.

Sementara itu, masa tunggu haji khusus sekitar enam tahun.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary juga mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegas Yusron, dikutip MPN Indonesia melalui laman Kemenhaj pada Jumat (10/4).

Haji furoda merupakan visa undangan khusus dari pemerintah Arab Saudi yang berada di luar kuota nasional. Skema ini sebelumnya memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre.

(AKM/NID/RAD)

Trending