Connect with us

Viral

6 Polisi jadi Tersangka usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

Enam anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua debt collector di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, yang menewaskan satu korban.

Logompn

Published

on

6 polisi jadi tersangka usai keroyok mata elang hingga tewas di kalibata
6 Polisi jadi Tersangka usai Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata. Gambar : MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 13 Desember 2025 - Enam anggota Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua mata elang (debt collector) yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis sore (11/12).

Dalam insiden tersebut, satu korban dilaporkan meninggal dunia.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12).

Keenam tersangka diketahui merupakan anggota aktif Polri yang bertugas di Mabes Polri.

“Dalam 1 x 24 jam, penyidik melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa CCTV, serta memeriksa 12 saksi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo dalam pernyataannya.

Kronologi Pengeroyokan di TMP Kalibata

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat dua korban terlibat cekcok dengan seorang pengendara sepeda motor di depan TMP Kalibata.

Pengendara tersebut kemudian diketahui merupakan anggota Polri.

Cekcok tersebut berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Polri hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Identitas keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya merupakan personel Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.

Proses Etik dan Penyelidikan Lanjutan

Selain proses pidana, keenam tersangka juga langsung menjalani proses sidang kode etik Polri.

Divisi Propam Polri menilai perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat dan menjadwalkan sidang etik pada Rabu (17/12).

Dalam peristiwa yang sama, juga terjadi pembakaran lapak pedagang serta perusakan kendaraan milik warga di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Eks CEO eFishery Gibran Huzaifah Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp15 Miliar

Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku perusakan tersebut dan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.

(RIF/NID/RAD)

Trending