Connect with us

Viral

Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi video profil desa. Hakim nilai tidak ada unsur pidana.

Logompn

Published

on

Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa
Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa. Gambar: X/@nurayuofficial

MPN Indonesia 2 April 2026 - Amsal Christy Sitepu (Amsal Sitepu) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara dugaan kasus korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (1/4).

Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) serta dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, dikutip MPN Indonesia dari laman Dandapala pada Kamis (2/4).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp202.161.980.

Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak majelis hakim setelah mempertimbangkan fakta persidangan.

Pertimbangan Hakim dan Fakta Persidangan

Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur pidana dalam tindakan Amsal terkait pembuatan video profil desa tahun anggaran 2020–2022.

Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa selisih biaya antara anggaran dan hasil audit tidak otomatis dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum,” jelas majelis hakim dalam putusan.

Amsal melalui CV Promiseland mengerjakan proyek video profil desa dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Bungkam pada Awak Media saat Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini

Audit Inspektorat Pemkab Karo menemukan biaya wajar di kisaran Rp24,1 juta, yang menjadi dasar dugaan mark up oleh jaksa.

Namun, hakim menyatakan bahwa perbedaan tersebut tidak cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana.

Apalagi, berdasarkan keterangan saksi kepala desa, pembuatan video benar-benar dilakukan, termasuk pengambilan gambar menggunakan kamera, drone, dan mikrofon.

Tidak ditemukan indikasi pekerjaan fiktif.

Dakwaan Jaksa dan Proyek yang Digarap

Jaksa menyebut Amsal memperkaya diri sebesar Rp202.161.980 dan menilai bahwa proposal serta pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, jaksa menilai pengadaan jasa tersebut seharusnya meminimalkan biaya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa proyek video profil desa dikerjakan untuk 20 desa di empat kecamatan di Kabupaten Karo, meliputi:

  • Kecamatan Tiganderket: Desa Perbaji
  • Kecamatan Tiga Binanga: Desa Perbesi
  • Kecamatan Tigapanah: Desa Ajibuhara, Salit, Kutakepar, Seberaya, Mulawari, Tigapanah, Bertah, Manukmulia, Singa, Kutabale, Suka Pilihen
  • Kecamatan Namanteran: Desa Sukatepu, Kuta Tonggal, Sukandebi, Kebayaken, Kutambelin, Kuta Gugung, Sigarang Garang

Menurut jaksa, dalam kegiatan tersebut Amsal dinilai telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Namun majelis hakim menyatakan bahwa unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan tidak terbukti secara yuridis.

Respons Pengadilan dan Penangguhan Penahanan

Putusan ini muncul setelah kasus Amsal mendapat sorotan publik, termasuk perhatian dari Komisi III DPR.

Di tengah proses hukum, Pengadilan Negeri Medan sempat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal.

Selama persidangan, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang dianggap memberatkan, yaitu sikap Amsal yang dinilai tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Baca Juga:  Sempat Buron, Bos Investree Adrian Gunadi Kini Ditangkap!

Namun, jaksa juga mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Meringankan, terdakwa belum dihukum,” ujar jaksa Wira Arizona dalam persidangan sebelumnya pada Jumat (20/2).

Dengan putusan bebas ini, Amsal Sitepu dinyatakan tidak bersalah dan seluruh hak hukumnya dipulihkan oleh pengadilan.

(AKM/NID/RAD)

Trending