Terdakwa kasus korupsi Amsal Sitepu pulang ke Kabanjahe dan disambut keluarga.
Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan dalam kasus korupsi video profil desa. Hakim nilai tidak ada unsur pidana.
Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus korupsi pembuatan video profil desa, dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan pada Selasa sore (31/3).
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait perkara hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.
Komisi III DPR mendesak aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu.