Connect with us

Berita

Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Pegawai Ditangkap, Polisi: Pelaku Tak Kebal Hukum!

GSH, pelaku penganiayaan pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu malam (15/12).

Adinda

Published

on

MPNBAGAS(1250 x 849 px) (1)
Pelaku penganiayaan pegawai toko roti di Cakung ditangkap | Gambar: Dok. Istimewa

MPN Indonesia 16 Desember 2024 - GSH, pelaku penganiayaan pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, telah diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu malam (15/12).

Penangkapan itu dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. 

“Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12).

Kronologi Penganiayaan

Insiden penganiayaan ini terjadi pada 17 Oktober 2024. GSH sendiri merupakan anak dari pemilik toko roti tempat korban bekerja. 

Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, GSH tampak melemparkan kursi ke arah korban, seorang pegawai berinisial D. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah.

Berdasarkan penolakan polisi, insiden bermula dari permintaan GSH agar korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. 

Namun, korban menolak karena merasa hal tersebut di luar tanggung jawabnya sebagai pegawai. 

Penolakan itu memicu amarah pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan dengan melempar kursi ke arah korban.

Polisi Sebut Pelaku Tak Kebal Hukum

Terkait penangkapan ini, Nicolas mengatakan jika GSH tidak kebal hukum.

“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum,” tegas Nicolas.

“Dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tambahnya. 

Baca Juga:  Laporan Bertambah, 2.277 WNI Eks Sindikat Scam di Kamboja Minta Pulang ke RI

Trending