Connect with us

Viral

Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak Kandung Seminggu 2 Kali selama 9 Tahun

Ayah di Sukoharjo ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kadungnya sejak SMP.

Actress 1299250

Published

on

Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak Kandung Seminggu 2 Kali selama 9 Tahun
Ayah di Sukoharjo Perkosa Anak Kandung Seminggu 2 Kali selama 9 Tahun. Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Tengah, MPN Indonesia 3 Juli 2026 - Polres Sukoharjo resmi menahan seorang pria paruh baya berinisial FA alias F (51) asal Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pemerkosaan yang dilakukan oleh sang ayah ini bermula sejak tahun 2017 saat korban masih berusia 12 tahun (kelas 1 SMP).

“Dalam kasus ini, yang jadi korban anak kandung pelaku. Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun,” ujar Plh Kapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6).

Aksinya dilakukan dua kali dalam sepekan dan berlangsung selama sembilan tahun.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini terungkap setelah korban yang tak lagi sanggup menanggung penderitaan akhirnya memberanikan diri bercerita kepada kakak dan ibunya.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sukoharjo.

Aksi terakhir diketahui terjadi pada Minggu (26/4) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di rumah mereka, dengan cara memanfaatkan momen saat anggota keluarga lain telah terlelap tidur.

“Aksi yang terakhir itu, korban awalnya berkumpul dengan orang tuanya. Lalu ibunya tidur, si bapak memberi kode untuk mengajak si anak ke kamar. Si anak menurut. Kejadian yang berulang yang dilakukan pelaku terhadap korban setiap seminggu dua kali,” jelas Tiswanti.

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, mengungkapkan bahwa selama hampir satu dekade korban terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya lantaran pelaku menggunakan modus ancaman psikologis yang sangat berat serta manipulasi, bahkan kerap menggunakan senjata tajam.

Baca Juga:  Eks Anggota DPRD Keciduk Ludahi dan Aniaya Jurnalis di Lampung

“Hubungan suami istri dengan pemaksaan, dengan manipulasi, dengan ancaman kekerasan terhadap ibunya, itu terus yang dijadikan dalih sejak awal. Dalihnya, ‘kalau kamu nggak mau, ibumu tak sakiti’. Karena korban sayang dengan ibunya, terpaksa dia melayani nafsu bejat ayahnya,” kata Ridho kepada awak media pada Senin (11/5).

Setelah mengadu kepada keluarga, korban didampingi ibu dan kakaknya membuat laporan resmi ke polisi, di mana berkas laporan tercatat masuk pada tanggal 18 Mei 2026.

Atas perbuatannya, FA kini dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemunculan Korban Lain dan Modus Dukun Palsu Tersangka

Setelah kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya mencuat dan FA resmi mendekam di rutan Polres Sukoharjo, fakta baru yang mengejutkan mulai terkuak ke publik.

Ridho membeberkan bahwa ada sejumlah perempuan muda lain yang datang melapor setelah mengetahui penangkapan F.

Pelayanan haram pelaku diduga kuat menggunakan kedok sebagai orang pintar atau dukun sakti demi mengelabui dan melancarkan aksi kekerasan seksual kepada para pasien yang mendatangi rumahnya.

Untuk meyakinkan korbannya yang rata-rata masih berusia muda, F kerap melakukan manipulasi psikologis berupa pertunjukan mistis, seperti melakukan atraksi menarik benda tajam berupa keris atau paku langsung dari dalam tubuh korban.

Dua korban baru yang telah mendatangi kantor hukum untuk berkonsultasi dan memberikan surat kuasa mengaku bahwa mereka awalnya datang ke tempat F untuk menjalani terapi penyembuhan karena sedang mengalami masalah psikologis.

Namun, proses pengobatan alternatif tersebut justru berujung pada tindakan pemerkosaan yang terjadi lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangsel, Polisi Ungkap Korban Alami 10 Luka Tusukan

Pelaku memanfaatkan ketakutan korban dengan melontarkan ancaman bernuansa mistis agar mereka tidak berani melawan atau menolak persetubuhan.

“Dari keterangan dua korban (baru) yang kami himpun, ada perempuan muda yang mengalami masalah psikologi datang ke F. Ternyata terapinya itu metodenya sama, pada ujungnya kekerasan seksual,” terang Ridho, Selasa (30/6).

“Persetubuhan dilakukan lebih dari satu kali, dengan ancaman jika tidak mau dibersihkan dan dipagari, istilahnya balanya atau kesialan itu tetap menghantui, jadi harus dibentengi terus,” jelasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah merampungkan berkas lampiran laporan dan menegaskan akan segera mendampingi para korban baru tersebut untuk melakukan pelaporan resmi ke Polres Sukoharjo agar pelaku mendapatkan hukuman tambahan yang setimpal.

(AKM/NID/RAD)

Trending