Viral
Oknum Polisi di Jateng Ditangkap usai Diduga Aniaya Istri Siri selama Dua Tahun
Oknum polisi Aiptu N diamankan Propam Polda Jawa Tengah usai diduga menganiaya perempuan hingga mengalami luka bakar 47 persen.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 4 Juli 2026 - Oknum polisi berinisial Aiptu N yang bertugas di wilayah Jawa Tengah diamankan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30).
Kasus kriminal ini dilaporkan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7). Korban mengalami luka bakar serius hingga 47 persen.
Peristiwa ini terjadi sejak 2023 hingga puncaknya pada September 2024, dengan lokasi kejadian di wilayah Jawa Tengah.
Pelaku Diamankan Propam
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan oleh Propam.
“Pelaku semalam sudah ditangkap Propam Polda Jateng,” ujar Artanto dalam keterangannya pada Jumat (3/7).
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggota polisi yang terlibat kasus ini akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, menjelaskan bahwa korban mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dan psikis selama dua tahun.
“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan tidak perlu disebutkan karena bersifat asusila,” kata Reza pada Kamis (2/7).
Korban Diduga Dipaksa Racik dan Dicekoki Sabu
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi ini berlangsung secara berulang sejak awal perkenalan.
Korban disebut dikenalkan kepada pelaku, kemudian dicekoki narkotika jenis sabu.
Setelah itu, kekerasan mulai terjadi dan berlanjut hingga keduanya menikah secara siri.
Dalam keterangannya, Reza menyebut korban juga dipaksa untuk meracik narkoba.
“Dan ada suatu momen korban disiram dengan yang diduga air keras,” ujarnya pada Kamis.
Setelah pernikahan siri berlangsung, penganiayaan disebut makin sering terjadi dan korban mengalami intimidasi agar tidak melapor.
Puncak kasus ini terjadi ketika korban mengalami luka bakar berat. Korban dibawa ke rumah sakit oleh pelaku, namun kemudian ditinggalkan.
Untuk menutupi kejadian tersebut, pelaku diduga memberikan keterangan tidak sesuai kepada pihak medis.
“Untuk menyembunyikan kejadian bahwa korban disiram air keras, pelaku berbohong dengan menyebut korban terkena tabung gas,” kata Reza.
Kondisi Korban
Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikologis setelah mengalami kekerasan selama dua tahun.
Reza menyampaikan kondisi korban yang mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.
Korban disebut sering menangis ketika mengingat kejadian yang dialaminya.
Selain itu, korban juga sempat dipaksa melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika selama masa hubungan dengan pelaku.
Korban kemudian melaporkan kasus kriminal ini ke Bareskrim Polri dengan pendampingan tim kuasa hukum.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan saat ini proses hukum pidana sedang berjalan.
Proses Hukum dan Penanganan Polisi
Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa penanganan kasus kriminal ini dilakukan secara profesional.
Bidpropam telah melakukan penahanan terhadap Aiptu N untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.
Artanto menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus hukum dan kriminal yang melibatkan anggota polisi.
“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota secara cepat dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan terpisah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
