Connect with us

Berita

Beli iPhone 16 di Malaysia, Warga Tangerang Alami Kerugian Akibat Error dan Repot Urus Cukai

Nilawati Kusuma mengalami masalah dengan iPhone 16 yang dibelinya di Malaysia, mulai dari kerusakan perangkat hingga kendala pajak ganda di Bea Cukai.

Pexels photo

Published

on

Beli iPhone 16 di Malaysia, Warga Tangerang Alami Kerugian Akibat Error dan Repot Urus Cukai
Beli iPhone 16 di Malaysia, Warga Tangerang Alami Kerugian Akibat Error dan Repot Urus Cukai. Gambar : merdeka.com

MPN Indonesia 12 November 2024 - Seorang warga Tangerang, Nilawati Kusuma, menyampaikan rasa kecewanya setelah mengalami kesulitan terkait iPhone 16 yang dibelinya di Malaysia.

Insiden ini bermula ketika Nilawati bersama suami dan anaknya melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur pada Minggu (20/10) untuk membeli perangkat terbaru dari Apple tersebut.

Namun, sejak kepulangan mereka ke Indonesia, perangkat tersebut justru menimbulkan masalah, baik kerusakan teknis maupun prosedur administrasi kepabeanan yang rumit.

Nilawati merasa dirugikan oleh situasi ini dan bahkan meminta kompensasi dari pihak Apple.

Pembelian iPhone 16 di Apple Store Malaysia

Pada Rabu (23/10), Nilawati membeli iPhone 16 berkapasitas 512 GB berwarna Teal di Apple Store TRX, Kuala Lumpur, seharga RM 5.499 atau sekitar Rp19 juta.

Ia langsung membuka kotak perangkat tersebut dan menyalakannya di toko.

Meski perangkat berfungsi normal, Nilawati memutuskan untuk tidak mentransfer data dari perangkat lamanya karena keterbatasan waktu.

Setelah pembelian, Nilawati dan keluarganya kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada dini hari, Kamis (24/10).

Sesuai ketentuan, ia melaporkan kepemilikan barang elektronik tersebut kepada Bea Cukai dan membayar biaya cukai sebesar Rp3.961.475.

Kerusakan iPhone 16 dan Klaim Garansi di Malaysia

Masalah pada iPhone 16 mulai muncul sehari setelah tiba di Indonesia.

Saat hendak mengaktifkan perangkat dan memindahkan data dari ponsel lamanya, perangkat tersebut mengalami gangguan restart berulang hingga akhirnya mati total.

Baca Juga:  iOS 26.3 Resmi Rilis, Pindah dari iPhone ke Android jadi Lebih Mudah!

Mengingat saran dari staf Apple Store di Kuala Lumpur untuk kembali jika ada masalah, Nilawati memutuskan untuk melakukan perjalanan ulang ke Malaysia demi memperbaiki atau mengganti perangkat tersebut.

Pada (9/11), Nilawati bersama suaminya kembali ke Apple Store TRX Kuala Lumpur.

Setelah melalui diskusi dengan pihak toko, Apple setuju mengganti iPhone 16 yang rusak dengan unit baru dengan spesifikasi serupa tanpa biaya tambahan.

Pihak Apple Store juga mencantumkan keterangan bahwa IMEI perangkat baru berbeda dari IMEI perangkat sebelumnya untuk memudahkan proses administrasi di Bea Cukai Indonesia.

Kendala Administrasi Bea Cukai dan IMEI di Indonesia

Setelah mengganti perangkat dan memastikan iPhone 16 barunya berfungsi normal, Nilawati kembali ke Indonesia pada Minggu (10/11).

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, ia mengajukan registrasi ulang IMEI baru untuk perangkat tersebut.

Namun, ia mengalami kendala ketika petugas Bea Cukai menyarankan agar ia membayar pajak lagi atas IMEI baru, meskipun sudah menunjukkan bukti pembayaran pajak pada perangkat sebelumnya.

Karena tidak ada keputusan langsung terkait pajak ganda atas IMEI ini, petugas Bea Cukai mengeluarkan barcode untuk diajukan ke kantor pusat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta sebagai bahan banding.

Hingga Senin (11/11), proses ini masih tertahan, dan Nilawati belum dapat menggunakan perangkat iPhone 16 barunya sepenuhnya.

Kekecewaan terhadap Apple dan Proses Bea Cukai

Nilawati menyatakan kekecewaannya terhadap Apple atas pengalaman buruknya dengan produk iPhone 16 yang mengalami kerusakan segera setelah pembelian.

Ia mempertanyakan kualitas kontrol Apple dan menyampaikan keinginannya untuk mendapatkan kompensasi dari Apple sebesar 200 kali harga beli, ditambah biaya pajak IMEI yang mencapai USD 300.000.

Selain itu, ia menyoroti kerumitan proses administrasi IMEI dan pajak yang dikenakan oleh Bea Cukai Indonesia.

Baca Juga:  Apple Siap Rombak Besar-besaran iOS 19, macOS 16 dan iPadOS 19

Saat ini, Nilawati masih berusaha menyelesaikan masalah ini agar IMEI perangkat iPhone 16 barunya terdaftar tanpa harus membayar pajak tambahan.

Imbauan Bea Cukai Terkait Pembelian iPhone 16 dan IMEI

Bea Cukai Indonesia mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat membeli perangkat seperti iPhone 16 di luar negeri dan menghindari jasa unlock IMEI yang tidak resmi.

Menurut peraturan yang berlaku, perangkat seperti iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia hanya boleh digunakan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk tujuan komersial.

Upaya Penyelesaian oleh Pihak Terkait

Hingga kini, proses registrasi IMEI untuk perangkat iPhone 16 baru milik Nilawati masih tertahan di Bea Cukai, dan ia berharap pihak terkait dapat memberikan keputusan yang menguntungkan tanpa pajak tambahan.

Melalui kasus ini, Nilawati mengharapkan adanya perbaikan dalam proses administrasi dan kebijakan terkait barang bawaan penumpang di Indonesia, guna memudahkan masyarakat yang membeli barang elektronik dari luar negeri.

Trending