Connect with us

Viral

Cabuli ABG, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara

Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.

Logompn

Published

on

Cabuli abg, anggota dprd depok divonis 10 tahun penjara
Cabuli ABG, Anggota DPRD Depok Divonis 10 Tahun Penjara | Gambar: Ilustrasi Canva

Jawa Barat, MPN Indonesia 19 Oktober 2025 - Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok atas kasus pencabulan terhadap anak berusia 15 tahun.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (15/10) setelah hakim menyatakan Rudy secara sah melakukan tindak pidana pencabulan dengan tipu muslihat.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar hakim ketua dalam sidang di PN Depok, Rabu.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, digantikan dengan kurungan 3 bulan.

Hakim juga memerintahkan Rudy tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Kronologi Kejadian

Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun yang saat itu dikenalkan oleh ibunya kepada Rudy dengan maksud untuk membantu mencarikan sekolah.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 WIB di dalam mobil saat Rudy dan korban tengah mengisi bahan bakar di sebuah SPBU di kawasan Cimanggis, Jawa Barat.

“Kronologinya sendiri, si pelaku ini melakukan pencabulan dan sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Tapi ini baru dugaan, jadi kita masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kita,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana pada 25 September 2024.

Orang tua korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke polisi. Informasi awal menyebutkan Rudy adalah anggota DPRD aktif dari Kota Depok, Jawa Barat.

“Ya informasinya demikian (anggota DPRD aktif) tapi kan saya harus cross-check dulu,” kata Kombes Arya.

Baca Juga:  Kejagung Bantah Erick Thohir Terlibat Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Pertimbangan Hakim dalam Sidang

Hakim dalam persidangan menilai perbuatan Rudy merupakan hal yang memperburuk kondisi psikis korban dan merusak masa depannya.

Selain itu, Rudy disebut melakukan perbuatan tersebut secara berulang serta tidak mengakui perbuatannya secara jujur.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan anggota DPRD Kota Depok yang seharusnya memberikan contoh, teladan. Serta berperan sebagai wakil rakyat warga Kota Depok,” ucap hakim dalam pertimbangannya.

Satu-satunya hal yang meringankan hukuman Rudy adalah sikapnya yang dinilai sopan selama persidangan berlangsung.

(AKM/NID/RAD)

Trending