Connect with us

Viral

Dewan Pers Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror Paket Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

Dewan Pers kecam teror paket kepala babi ke kantor Tempo. Desak polisi usut tuntas demi perlindungan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Logompn

Published

on

Dewan pers desak polisi ungkap pelaku teror paket kepala babi ke jurnalis tempo
Dewan Pers Desak Polisi Ungkap Pelaku Teror Paket Kepala Babi ke Jurnalis Tempo. Gambar: MPN Indonesia/Muhammad Syarif

MPN Indonesia 22 Maret 2025 - Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus teror pengiriman paket kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (21/3) dan mendapat respons tegas dari Dewan Pers melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers pada Jumat siang (21/3).

Tindakan ini dinilai sebagai bentuk nyata ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan Pers Kecam Teror terhadap Jurnalis Tempo

Dalam konferensi pers tersebut, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, secara tegas menyatakan kecaman terhadap segala bentuk teror yang ditujukan kepada jurnalis.

Ia menilai pengiriman kepala babi yang dibungkus dalam kardus dan dikirim ke kantor Tempo merupakan tindakan intimidatif yang membahayakan kebebasan pers.

Paket tersebut diketahui ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana.

“Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis, hal ini sehubungan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana,” ujar Ninik Rahayu dalam pernyataannya kepada wartawan, pada Jumat (21/3).

Dorongan Penegakan Hukum terhadap Pelaku Teror

Selain mengecam keras tindakan tersebut, Dewan Pers juga meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap pelaku teror.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kasus kriminal seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan memberikan efek jera terhadap pelaku.

Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap jurnalis harus ditegakkan demi menjaga marwah kebebasan pers di Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Usai Dideportasi, Bonnie Blue Hina Bendera Indonesia di Depan KBRI London

Trending