Connect with us

Viral

Dirut BNI Janji Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M Hari Ini

Dirut BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan dana Gereja Paroki Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan akan dikembalikan penuh pada Rabu (22/4).

Logompn

Published

on

Dirut BNI Janji Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M Hari Ini
Dirut BNI Janji Kembalikan Dana Gereja Aek Nabara Rp28 M Hari Ini. Gambar: Instagram/@sufmi_dasco

MPN Indonesia 22 April 2026 - Direktur Utama (Dirut) Bank Negara Indonesia (BNI), Putrama Wahju Setyawan, memastikan dana milik Credit Union (CU) Gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar yang sebelumnya digelapkan akan dikembalikan penuh pada Rabu (22/4).

Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

“Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” kata Putrama kepada wartawan usai pertemuan, Selasa (21/4).

Pertemuan Dihadiri oleh Suster Natalia

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dan Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.

Agenda utama pertemuan tersebut membahas pengembalian dana nasabah yang digelapkan senilai Rp28 miliar.

Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi atas atensi pemerintah dalam penyelesaian persoalan ini.

“Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” kata Natalia.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana sebesar Rp28 miliar yang dilakukan mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Baca Juga:  Kasus Ditutup, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Tolak Putusan Polisi

Dana tersebut merupakan milik jemaat Gereja Paroki Aek Nabara di Sumatra Utara. Andi Hakim Febriansyah telah ditangkap dan diproses hukum oleh kepolisian.

(AKM/NID/RAD)

Trending