Viral
Dosen Unpam Lapor Polisi usai Dituding Lakukan Pelecehan Seksual di KRL
Dosen berinisial FHS melaporkan balik dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya usai peristiwa di dalam KRL Commuter Line.
MPN Indonesia 17 Maret 2026 - Seorang dosen Universitas Pamulang (Unpam) berinisial FHS melaporkan balik dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Dugaan pelecehan itu sebelumnya dilaporkan terjadi di dalam KRL Commuter Line relasi Jakarta Kota–Nambo pada Sabtu (14/3) sekitar pukul 21.01 WIB.
Insiden tersebut terjadi saat kereta melintas di sekitar Stasiun Universitas Pancasila menuju Stasiun Universitas Indonesia.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, kedua pihak saling melapor dan proses penyelidikan masih berlangsung.
“Iya, PPA sudah terima laporan tersebut. Mereka saling lapor, namun masih proses penyelidikan,” kata AKP Made Budi, kepada wartawan, Senin (16/3).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban menaiki KRL Commuter Line No. 1530 dari Stasiun Tebet dengan tujuan Stasiun Cibinong, sementara FHS naik dari Stasiun Tanjung Barat.
Dugaan pelecehan seksual terjadi saat kereta mendekati Stasiun Universitas Indonesia.
“Terduga pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual di dalam Commuter Line. Dan diturunkan di Stasiun Universitas Indonesia oleh petugas dalam kereta berkat laporan dan bantuan pengguna lain,” ujar Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan.
Leza mengatakan bahwa korban dan terduga pelaku dimintai keterangan oleh petugas di stasiun untuk menindaklanjuti insiden tersebut.
Dalam narasi yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa FHS menyentuh bagian pribadi korban sebanyak dua kali hingga korban berteriak.
Respons Universitas Pamulang
Pihak Universitas Pamulang membenarkan bahwa FHS adalah salah satu dosen di institusinya.
“Iya benar, dosen Unpam,” ucap Kabid Humas dan Protokoler Unpam, Muhyiddin Fanda, dikutip MPN Indonesia dari Kumparan.
Ia menyatakan bahwa pihak universitas telah melakukan pembahasan internal menyusul viralnya informasi di media sosial.
Muhyiddin menegaskan bahwa klarifikasi awal tidak menunjukkan adanya bukti yang mendukung dugaan pelecehan.
“Berdasarkan klarifikasi awal yang kami terima, tidak ditemukan bukti yang mendukung dugaan yang beredar di media sosial,” ujarnya.
“Kami berharap semua pihak dapat menunggu hasil klarifikasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi,” tambahnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
