Viral
Dua Pelaku Mutilasi Ibu dan Anak di Cianjur Ditangkap Polisi
Polisi tangkap dua pelaku mutilasi ibu dan anak di Cianjur. Motif dendam keluarga, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan KDRT.
MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Dua tersangka pelaku kasus kriminal mutilasi ibu dan anak di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Peristiwa yang menggemparkan tersebut terjadi setelah warga menemukan bagian tubuh manusia pada (5/5).
Korban diketahui bernama Lilis (53) dan cucunya yang masih berusia tiga tahun.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha menyatakan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama adalah Yanti (34), anak kandung korban Lilis, bersama Cahya (53), suami Lilis.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban Lilis (54) merupakan ibu kandung Yanti sekaligus istri Cahya (53). Bahkan pelaku Yanti juga membunuh anak kandungnya, yang tak lain cucu kandung Cahya,” ujar AKBP Yongky Dilatha, seperti dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Tribrata Polda Jawa Barat, pada Selasa (20/5).
Kejahatan pembunuhan ini bermotif dendam lama yang dipendam Yanti terhadap ibunya.
Dendam tersebut mendorong Yanti untuk mencekik Lilis saat sedang sakit, dengan bantuan Cahya yang memegangi tubuh korban.
“Korban dicekik langsung oleh Yanti, sedangkan pelaku Cahya membantunya dengan cara memegang korban,” jelas Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto.
Anak Yanti juga menjadi korban karena dianggap sebagai saksi yang dapat membuka kejahatan mereka.
Kronologi Penemuan dan Proses Penyelidikan
Kasus mutilasi ini terungkap setelah warga sekitar menemukan tengkorak kepala manusia saat membersihkan rumput di kebun, bersamaan dengan penemuan potongan tangan dan kaki di saluran irigasi.
Setelah laporan masuk pada (5/5), tim dari Satreskrim Polres Cianjur dan Polsek Sukaresmi langsung melakukan penyisiran di lokasi.
Bau menyengat dari rumah korban juga menjadi petunjuk awal yang diperoleh dari keterangan warga.
Petugas kemudian mendalami informasi terkait keluarga yang dicurigai, hingga akhirnya menetapkan Yanti dan Cahya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa jenazah korban Lilis dibiarkan selama empat hari sebelum dimutilasi, dikuliti, dan sebagian tubuh dibakar.
Yanti mengaku membunuh anaknya sendiri untuk menghilangkan jejak.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus hukum dan kriminal ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan dalam proses mutilasi.
Alat tersebut dipakai oleh pelaku untuk memutilasi dan membakar tubuh korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), subsider Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
