Connect with us

Viral

Ibu di Maluku Paksa Anak Bersetubuh dengan Pacarnya karena Curiga sang Anak Hamil

Seorang ibu berinisial M alias N dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun usai paksa anaknya yang berusia 15 tahun untuk bersetubuh dengan kekasihnya.

Logompn

Published

on

Ibu di Maluku Paksa Anak Bersetubuh dengan Pacarnya karena Curiga Sang Anak Hamil
Ibu di Maluku Paksa Anak Bersetubuh dengan Pacarnya karena Curiga sang Anak Hamil | Gambar: Ilustrasi Canva

Maluku, MPN Indonesia 15 Maret 2026 - Seorang ibu berinisial M alias N dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Maluku.

Hukuman dijatuhkan setelah N terbukti memaksa anak kandungnya yang berusia 15 tahun untuk melakukan persetubuhan dengan kekasihnya.

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan terhadap anak.

“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan memaksa Anak Kandung bersetubuh dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun,” ujar Ketua Majelis I Made Bima Cahyadi saat membacakan putusan Nomor 8/Pid.B/2026/PN Sml, pada 2 Maret lalu.

Awal Mula Kejadian

Dikutip MPN Indonesia dari laman Dandapala, kejadian ini terjadi di rumah terdakwa pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIT.

Perkara bermula ketika korban tengah berbaring lemah di tempat tidur karena sakit perut dan mual yang telah dialaminya sejak beberapa bulan sebelumnya.

Terdakwa kemudian curiga anaknya itu hamil. Kecurigaan bertambah kuat karena korban tidak mengalami menstruasi selama empat bulan.

Terdakwa kemudian meminta kekasihnya untuk melakukan hubungan badan dengan anaknya, dengan harapan bisa menggugurkan kandungan yang ia duga ada dalam tubuh korban.

Permintaan tersebut disetujui oleh sang kekasih yang telah tinggal bersama mereka sejak Januari 2025.

Kronologi Kasus Terungkap

Korban tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun selama beberapa minggu karena tekanan, rasa takut, dan kebingungan.

Hingga akhirnya, saat korban sedang bermain dengan temannya, terdakwa menuduh korban mencuri ponsel miliknya.

Baca Juga:  Usai Jalani Sidang Pertama, Ruben Onsu dan Sarwendah akan Mediasi Minggu Depan terkait Wanprestasi

Tuduhan tersebut menjadi pemicu bagi korban untuk mengungkapkan seluruh kejadian yang dialaminya.

Warga sekitar mendengar pengakuan korban dan situasi sempat memanas karena kemarahan warga terhadap terdakwa dan kekasihnya.

Aparat kepolisian yang tiba di lokasi segera mengamankan keduanya dan membawa mereka ke kantor polisi.

(AKM/NID/RAD)

Trending