Connect with us

Viral

Imam Masjid di Tarakan Ditahan karena Masalah Lahan: Awalnya Buat Laporan, kini jadi Tersangka

Kasus yang menimpa Haji Maksum, imam masjid di Kalimantan Utara, memasuki babak baru setelah dirinya ditahan atas dugaan pemalsuan surat.

Logompn

Published

on

Imam masjid di tarakan ditahan karena masalah lahan, ini kronologinya
Imam Masjid di Tarakan Ditahan karena Masalah Lahan, Ini Kronologinya | Gambar: Instagram/@lambe.kaltim

Kalimantan Utara, MPN Indonesia 22 Agustus 2025 - Kasus yang menimpa Haji Mohammad Maksum Indragiri (65), seorang imam masjid di Perumnas, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru setelah dirinya ditahan dan menjalani proses hukum atas dugaan pemalsuan surat terkait sengketa lahan.

Haji Maksum kini ditahan di Lapas Tarakan dan berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Tarakan.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula ketika Haji Maksum melaporkan pihak berinisial N atas dugaan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Tarakan.

Namun, pihak N justru melaporkan balik Haji Maksum dengan tuduhan pemalsuan surat kepemilikan tanah.

Laporan balik tersebut kemudian diproses dan berlanjut hingga Haji Maksum ditetapkan sebagai tersangka.

Lahan yang dipermasalahkan memiliki luas 30.000 meter persegi di Jalan Bhayangkara RT 64, Karang Anyar, Tarakan Barat.

Menurut penuturan keluarga, tanah tersebut dimiliki Haji Maksum sejak 1983 dengan dasar legalitas Nomor 25/OTB/11/1982.

Dikutip MPN Indonesia dari tvOnenews.com, anak keempat Maksum, Radhiyah, menegaskan bahwa sang ayah selama ini rutin membayar pajak atas tanah seluas tiga hektare itu.

Sempat Ada Mediasi

Sengketa tersebut sempat dimediasi pada 4 Februari 2025 antara Haji Maksum dengan pihak N. Pertemuan dilakukan di lokasi dan kelurahan, bahkan dicatat dalam notulen rapat.

Namun, upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak keluarga kemudian mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, tetapi pihak lawan tidak hadir dalam forum tersebut.

Setelah itu, keluarga Haji Maksum melaporkan permasalahan ini ke Polres Tarakan.

Namun, Radhiyah menyebutkan bahwa pada Februari 2025, surat segel yang menyatakan lahan seluas 30 hektare sebagai milik ayahnya justru disita.

Baca Juga:  Laura, Mahasiswi Kristen UMSU Resmi Dapat Beasiswa S2 Lewat Jalur Pantun

Gelar perkara yang digelar kemudian menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemalsuan dokumen pada akhir April 2025.

Pandangan Kejaksaan Negeri Tarakan

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Deddy Yuliansyah Rasyid, memberikan klarifikasi mengenai proses hukum ini.

Menurutnya, perkara yang ditangani bukan soal sengketa kepemilikan tanah, melainkan dugaan pemalsuan dokumen.

“Perlu kami sampaikan beberapa informasi agar tidak menimbulkan polemik dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” ujar Deddy dalam keterangan persnya pada Rabu (20/8).

Deddy menjelaskan bahwa pada 6 Mei 2025, Kejari Tarakan menerima berkas perkara dari penyidik Polres Tarakan dengan nama tersangka Moh. Maksum.

Dakwaan yang dikenakan adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan atau penggunaan surat palsu.

Kejaksaan menegaskan bahwa barang bukti yang disita bukan berupa sertifikat tanah, melainkan satu lembar surat pernyataan kepemilikan tanah atas nama Haji Maksum tertanggal 12 Juli 1984.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan tanda tangan Haji Abdul Gani Atjat, lurah Karang Anyar pada 1984, tidak identik dengan tanda tangan pembanding.

Keluarga Sebut Ada Intimidasi

Pihak keluarga tetap bersikukuh bahwa kepemilikan tanah sah secara hukum. Radhiyah menegaskan bahwa ayahnya mengurus surat kepemilikan tanah sesuai prosedur melalui RT, lurah, dan kecamatan pada 1984.

“Bapak saya cuma pengguna surat yang diberikan negara. Surat kepemilikan tanah itu juga disertai surat keterangan dari kelurahan dan bukti PBB,” jelasnya.

Menurut keluarga, surat kepemilikan tanah yang diterbitkan pada 12 Juli 1984 tersebut diketahui dan ditandatangani juga oleh Ketua RT 7 Karang Anyar saat itu, Selamet Waris.

Mereka menilai, jika tanda tangan lurah dinyatakan non identik, seharusnya pertanyaan ditujukan kepada pihak kecamatan, bukan kepada pengguna surat.

Baca Juga:  Viral! Aplikasi Matel yang Sebar 1,7 Juta Data Nasabah Berpusat di Gresik

Selain itu, keluarga Haji Maksum juga mengaku mengalami teror dan intimidasi sejak kasus ini bergulir.

Radhiyah menyebut, pernah ditemukan bangkai kucing, anjing mati, hingga biawak besar di sekitar rumahnya. Selain itu, rumah keluarga juga dilempari paku merah yang dililit kain.

“Menurut saya ini intimidasi, karena selama saya tinggal di komplek ini belum pernah ada hal seperti ini,” ungkapnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending