Connect with us

Viral

Kakek Tarman jadi Tersangka usai Viral Tipu Gadis 24 Tahun dengan Mahar Palsu Rp3M!

Tarman (74), warga Kabupaten Pacitan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan dengan Sheila Arika (24).

Logompn

Published

on

Kakek tarman jadi tersangka usai viral tipu gadis 24 tahun dengan mahar palsu rp3m
Kakek Tarman jadi Tersangka usai Viral Tipu Gadis 24 Tahun dengan Mahar Palsu Rp3M | Gambar: YouTube/AV Media

MPN Indonesia 6 Desember 2025 - Tarman (74), warga Kabupaten Pacitan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp3 miliar yang digunakan sebagai mahar pernikahan dengan Sheila Arika (24).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Pacitan pada Jumat (5/12), setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Iya (Mbah Tarman ditetapkan tersangka) setelah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Khoirul Maskanan, kepada wartawan, Jumat (5/12).

Ia juga mengonfirmasi bahwa penahanan langsung dilakukan pada malam hari setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Iya, Mbah Tarman kami tahan,” katanya.

Laporan Bermula dari Kecurigaan

Pernikahan antara Tarman dan Sheila Arika berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, pada 8 Oktober 2025.

Mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang diberikan Tarman kemudian menimbulkan kecurigaan karena kondisi cek kusut dan dikeluarkan dari kantong baju Tarman saat ijab kabul.

Saksi yang hadir dalam prosesi, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra (40), kemudian melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada kepolisian.

“Saya berada di lokasi saat ijab kabul. Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja. Kalau dibiarkan, nanti seolah pemalsuan surat jadi hal biasa,” katanya dikutip MPN Indonesia dari Tribun News, Sabtu (6/12).

Cek Diberikan oleh Rekan Bisnis

Sementara itu, kuasa hukum Tarman, Badrul Amali mengungkap bahwa cek tersebut merupakan pemberian dari rekannya dalam bisnis samurai tujuh tahun lalu.

“Ceknya benar, diberikan oleh temannya saat bisnis samurai. Tapi sekarang tidak bisa dihubungi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Tarman tidak memahami aspek keaslian cek secara perbankan.

Baca Juga:  Eks Hakim Ad Hoc MA Diperiksa Kejagung Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Ronald Tannur

“Pengakuan asli, tapi soal keaslian secara perbankan, Pak Tarman tidak paham,” ungkap Badrul.

Meski status cek yang dijadikan mahar itu menunjukkan kejanggalan, pihak keluarga sang istri tak memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi

Kuasa hukum Tarman memastikan bahwa kliennya akan mencicil pembayaran mahar tersebut lewat usaha pengepulan cengkeh miliknya.

(AKM/NID/RAD)

Trending