Connect with us

Berita

Eks Hakim Ad Hoc MA Diperiksa Kejagung Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Kejagung memeriksa mantan hakim ad hoc terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur. Kasus ini melibatkan enam tersangka dan bukti gratifikasi besar.

Actress 1299250

Published

on

Eks Hakim Ad Hoc MA Diperiksa Kejagung Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Ronald Tannur
Eks Hakim Ad Hoc MA Diperiksa Kejagung Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Ronald Tannur. Gambar : prudensi.com

MPN Indonesia 21 November 2024 - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa seorang mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Pemeriksaan ini berlangsung pada Rabu (20/11), sebagai bagian dari penyelidikan yang mencakup sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan Dua Saksi

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil dua saksi, yaitu seorang mantan hakim ad hoc berinisial AL dan seorang pejabat fungsional berinisial DI.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

“Rabu 20 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya.

AL diperiksa terkait tersangka Zarof Ricar, mantan pejabat MA yang diduga berperan sebagai perantara perkara.

DI, seorang penata kehakiman ahli muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak 2022, diperiksa terkait tersangka Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur.

Harli menambahkan bahwa penyidikan ini bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara Ronald Tannur.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi ini bermula dari tindak pidana yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur, terkait kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ronald, anak dari mantan anggota DPR Edward Tannur, awalnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun, vonis ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi, yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald.

Baca Juga:  Wartawan dan Staf Humas KLH di Serang Dikeroyok, 6 Pelaku Ditangkap termasuk Brimob

Penelusuran mengungkap bahwa vonis bebas tersebut diduga terjadi akibat suap yang melibatkan sejumlah pihak.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini:

  1. Erintuah Damanik
  2. Mangapul
  3. Heru Hanindyo
  4. Lisa Rahmat
  5. Zarof Ricar
  6. Meirizka Widjaja

Ketiga nama pertama merupakan hakim yang memutus vonis bebas di PN Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat adalah seorang pengacara.

Zarof Ricar, mantan pejabat MA, diduga bertindak sebagai makelar perkara. Sementara itu, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, merupakan pihak yang menginisiasi dugaan suap.

Modus Operandi Suap

Kasus ini diduga bermula dari permintaan Meirizka kepada Lisa Rahmat untuk memastikan vonis bebas bagi Ronald.

Lisa kemudian berkomunikasi dengan Zarof, yang menghubungkan dirinya dengan tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut.

Proses ini diduga menghasilkan kesepakatan suap hingga vonis bebas dijatuhkan.

Penyidik Kejagung menemukan barang bukti besar dalam penyelidikan, termasuk uang sebesar Rp920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar.

Barang bukti tersebut diduga berasal dari gratifikasi yang tidak hanya terkait perkara Ronald Tannur, tetapi juga kasus-kasus lainnya.

Trending