Viral
Kata ‘Galgah’ Resmi Masuk KBBI, Jadi Lawan Kata Haus yang Baru
KBBI VI Daring menambahkan kata “galgah” sebagai antonim haus, memberikan padanan baru untuk kondisi tidak dahaga.
MPN Indonesia 1 November 2025 - Kata “galgah” kini tercatat secara resmi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) VI Daring sebagai kosakata baru.
Istilah ini memiliki makna kondisi sudah tidak haus atau hilang dahaga.
Penambahan kata ini dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk melengkapi padanan kata yang sebelumnya belum tersedia sebagai antonim “haus”.
Dikutip MPN Indonesia dari laman KBBI VI Daring, galgah termasuk adjektiva atau kata sifat yang didefinisikan sebagai: “(sudah) lega atau segar kerongkongan karena minum; tidak dahaga; palum.”
Istilah ini menjadi sinonim dari kata palum, yang lebih dulu diakui sebagai lawan kata “haus”.
Contoh penggunaan kata ini dalam KBBI adalah: “minuman ini untukmu saja, aku masih [galgah].”
Asal Usul Kata “Galgah”
Kata galgah pertama kali diperkenalkan oleh musisi muda Bunga Reyza.
Dalam pernyataannya, Bunga menjelaskan alasan penciptaan kata ini.
“Kan lawan kata lapar itu kenyang, sedangkan haus belum ada. Nah, kan bingung ya, mau makan gak? Udah kenyang, gak mau. Mau minum gak? Enggak, karena apa? Gitu. Makanya kita bikin aja,” ujar Bunga.
Kosakata Baru dalam Bahasa Indonesia
Selain galgah, KBBI sebelumnya telah resmi mengakui kata palum sebagai antonim dari “haus”.
Kata ini berasal dari bahasa Pakpak, salah satu rumpun bahasa Batak, yang berarti “sudah puas minum; hilang rasa haus”.
Contoh penggunaannya dalam KBBI adalah: “kondisi [palum] membuat anak lebih tenang.”
Entri palum diajukan oleh Redaksi pada tahun 2024, bersumber dari Kamus Pakpak-Indonesia karya Tindi Radja Manik yang diterbitkan Bina Media, Medan, pada tahun 2002.
Dengan pengakuan resmi galgah dan palum, pengguna bahasa Indonesia kini memiliki dua istilah untuk menggambarkan kondisi tidak haus.
Masuknya kosakata baru ke KBBI melalui proses seleksi ketat oleh tim redaksi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Setiap pengajuan kata baru terbuka untuk masyarakat luas, namun harus memenuhi kriteria tertentu agar diterima.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
