Connect with us

Viral

KPK Shock Ada Tambang Ilegal Dekat Mandalika, Sehari Bisa Produksi 3 Kg Emas!

KPK mengungkap keberadaan tambang emas ilegal yang dapat memproduksi 3 Kg emas sehari hanya berjarak sekitar satu jam dari kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Logompn

Published

on

Kpk shock ada tambang ilegal dekat mandalika, sehari bisa produksi 3 kg emas!
KPK Shock Ada Tambang Ilegal Dekat Mandalika, Sehari Bisa Produksi 3 Kg Emas! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Oktober 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keberadaan tambang emas ilegal hanya sekitar satu jam dari kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, yang menyebut pihaknya tidak menyangka ada aktivitas pertambangan ilegal berskala besar di wilayah yang berdekatan dengan kawasan strategis pariwisata nasional tersebut. 

“Saya juga baru tahu. Saya nggak pernah nyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” kata Dian kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan Selasa (21/10).

Tambang Ilegal Raup Emas 3 Kg Sehari

Penemuan ini terjadi setelah KPK melakukan kunjungan langsung ke lokasi dengan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. 

Dian menyebut bahwa tambang ilegal tersebut mampu memproduksi hingga tiga kilogram emas setiap hari.

“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kilo emas 1 hari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal,” ungkap Dian.

Selain lokasi di Lombok Barat, KPK juga menemukan tambang ilegal yang lebih besar di wilayah lain di Nusa Tenggara Barat. 

“Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” ujar Dian.

Hadapi Tantangan dalam Penegakan Hukum

KPK mengakui bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini tidak berjalan mudah.

Meski telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum), berbagai hambatan ditemukan di lapangan. 

“Kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak,” kata Dian.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Bui Buntut Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dian juga menyebutkan bahwa penindakan hukum atas kasus kriminal tersebut akan diserahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan sektoral. 

“Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak, kita dorong yang punya kewenangan, tegakkan aturan,” tambahnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending