Connect with us

Viral

Lansia di Klaten Kena Somasi usai Setel Liga Inggris di Tempat Usahanya, Didenda Rp115 Juta

Lansia di Klaten disomasi Rp115 juta karena dugaan pelanggaran hak siar Liga Inggris. Polisi masih mendalami laporan ini.

Logompn

Published

on

Lansia di klaten kena somasi usai setel liga inggris di tempat usahanya, didenda rp115 juta
Ilustrasi Lansia Kena Somasi usai Setel Liga Inggris di Tempat Usahanya, Didenda Rp115 Juta. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

Jawa Tengah, MPN Indonesia 27 Agustus 2025 - Seorang perempuan lansia bernama Endang (78), warga Klaten, Jawa Tengah, menerima somasi senilai Rp115 juta.

Ia diduga melanggar hak siar pertandingan Liga Inggris pada 2024.

Somasi itu dialamatkan ke kafe yang dikelola menantunya dan berada di rumah Endang.

Peristiwa ini terjadi saat acara halalbihalal keluarga besar yang digelar pada 11 Mei 2024.

Endang mengaku terkejut ketika menerima surat somasi tersebut pada Juni 2024.

“Itu sebetulnya saya juga agak kaget, kurang mengerti juga,” ujar Endang saat dihubungi kompas.com, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (27/8).

Kronologi Kejadian di Acara Halalbihalal

Endang menuturkan, pada saat acara, ia sedang menyiapkan konsumsi untuk sekitar 150 tamu. Sementara kafe tetap beroperasi karena dikelola menantunya.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya penayangan pertandingan sepak bola di televisi saat acara berlangsung.

“Saya sedang menyiapkan konsumsi untuk 150 orang tamu,” katanya.

Menurut Endang, ada dua tamu yang datang ke kafe, membeli kopi seharga Rp10.000, dan memotret area kafe.

“Terus menantu saya bilang, ada dua orang (tamu kafe) yang foto-foto,” ujarnya.

Laporan Polisi dan Penanganan Kasus

Dalam surat somasi disebutkan bahwa tempat usaha tersebut melanggar hak siar penayangan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kombes Pol Arif Budiman membenarkan adanya laporan terkait pelanggaran hak siar sepak bola.

“Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan,” kata Arif, Selasa (26/8).

Polda Jawa Tengah mencatat telah menerima tujuh pengaduan serupa terkait pelanggaran hak siar.

Arif menegaskan semua laporan akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Cekcok Antar Siswa jadi Penyebab Kerusuhan di Yalimo Papua, Rumah hingga Asrama Polisi Dibakar

(AKM/NID/RAD)

Trending