Connect with us

Viral

MA Batalkan Vonis Penjara Seumur Hidup untuk 2 Eks TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental

Mahkamah Agung mengubah vonis seumur hidup dua eks prajurit TNI AL menjadi 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Logompn

Published

on

Ma batalkan vonis penjara seumur hidup untuk 2 eks tni al dalam kasus pembunuhan bos rental
Ilustrasi Tahanan Penjara. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI Angkatan Laut, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo, yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Putusan tingkat kasasi dengan nomor perkara 213 K/MIL/2025 itu diunggah di situs resmi Kepaniteraan MA pada Senin (20/10).

Dalam putusannya, MA mengubah hukuman kedua terdakwa dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Selain itu, MA juga mewajibkan keduanya membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurrahman dan korban luka, Ramli, dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Awalnya, Pengadilan Militer Jakarta memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup tanpa kewajiban restitusi.

Namun, melalui putusan baru ini, keduanya diwajibkan memberikan ganti rugi dengan ketentuan ketat, termasuk ancaman penyitaan harta bila tidak dibayarkan sesuai tenggat waktu.

Detail Putusan Mahkamah Agung

Berdasarkan amar putusan tertanggal (2/9), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman sebagai berikut:

Terdakwa I (Akbar Adli)

Pidana penjara 15 tahun, dipecat dari dinas militer, dan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, serta kepada korban luka Ramli sebesar Rp146.354.200.

Terdakwa II (Bambang Apri Atmojo)

Pidana penjara 15 tahun, dipecat dari dinas militer, dengan kewajiban restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas sebesar Rp147.133.500, dan kepada Ramli sebesar Rp73.177.100.

Terdakwa III (Rafsin Hermawan)

Pidana penjara 3 tahun (dikurangi dari vonis sebelumnya 4 tahun) dan dipecat dari dinas militer.

Baca Juga:  Pengakuan Tukang Balon yang Bunuh Mertua & Aniaya Istri: Saya Tak Dihargai dan Diselingkuhi

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, oditur militer diwajibkan memerintahkan pembayaran paling lambat 14 hari setelah perintah diterima.

Bila tetap tidak dibayarkan, maka harta kekayaan para terdakwa akan disita dan dilelang dalam waktu 30 hari.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa restitusi akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, dihitung secara proporsional dengan jumlah yang belum dibayarkan.

Kronologi Kasus Pembunuhan Bos Rental

Dalam dakwaan oditur militer, disebutkan bahwa Bambang menembak korban Ilyas Abdurrahman dari jarak sekitar satu meter menggunakan pistol dinas milik Akbar.

Tembakan itu menewaskan Ilyas dan mengenai korban lain, Ramli, yang saat itu berada di dekat lokasi kejadian.

Bambang disebut melakukan total lima kali tembakan, dua di antaranya ke arah kerumunan.

Sementara itu, Rafsin Hermawan terlibat dalam penadahan mobil rental milik Ilyas yang dicuri setelah pembunuhan terjadi.

Dalam putusan kasasi, hukuman Rafsin dikurangi menjadi tiga tahun.

Vonis Bagi Terdakwa Lain di PN Tangerang

Selain tiga terdakwa utama, terdapat tiga terdakwa lain yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas keterlibatan dalam penadahan mobil milik Ilyas Abdurrahman.

Ketiganya dijatuhi hukuman sebagai berikut:

  • Isra bin alm Sugiri dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Ilyas sebesar Rp56.666.666.
  • Iim Hilmi dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp56.666.666.
  • Ajat Supriyatna dijatuhi pidana penjara 7 tahun dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp56.666.666.

Perkara ini telah diputus dan saat ini sedang dalam proses minutasi oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti1 minute ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral9 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film20 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita31 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga46 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending