Connect with us

Viral

Mahasiswi di Yogyakarta Kejar Jambret, Tabrak Pelaku hingga Jatuh

Mahasiswi di Yogyakarta menabrak pelaku jambret usai ponselnya dicuri di Jalan Menteri Supeno. Pelaku ternyata residivis dan gunakan motor curian.

Logompn

Published

on

Mahasiswi di Yogyakarta Kejar Jambret, Tabrak Pelaku hingga Jatuh
Mahasiswi di Yogyakarta Kejar Jambret, Tabrak Pelaku hingga Jatuh. Gambar: Gambar: Instagram.com/@polresjogja

MPN Indonesia 11 Februari 2026 - Eviana (21), seorang mahasiswi di Yogyakarta, menabrakkan motornya ke pelaku jambret berinisial WY alias Koko alias Siheng (38), setelah ponselnya dicuri saat melintas di Jalan Menteri Supeno, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Senin (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Aksi tersebut terjadi saat Eviana berboncengan dengan temannya, Yunda (22), dalam perjalanan menuju Mirota.

Pelaku yang mengendarai motor Honda Beat memepet korban dari sebelah kiri dan mengambil ponsel yang diletakkan di dashboard depan motor korban.

Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa menjelaskan, korban yang menyadari ponselnya dicuri langsung melakukan pengejaran sejauh sekitar 100 meter ke arah Jalan Pakel Baru.

“Korban menabrakkan motornya ke motor pelaku. Alhasil pelaku tersebut terjatuh. Pelaku sempat berlari dan ditangkap oleh warga,” ujar Hellga dalam keterangan di Mapolsek Umbulharjo, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @polsekjogja pada Rabu, (11/2).

Eviana bertindak spontan ketika mengejar pelaku, sambil meneriakkan “maling-maling” hingga akhirnya berhasil menghentikan pelarian pelaku di dekat SD Muhammadiyah Pakel.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, korban tidak mengalami luka dan tidak jatuh dari motor, sementara pelaku hanya mengalami luka gores.

Pelaku Sudah Beraksi Dua Kali dalam Satu Hari

Pelaku WY diketahui merupakan warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Aksi penjambretan ini merupakan aksi kedua yang dilakukan pelaku dalam hari yang sama.

Sebelumnya, ia juga melakukan pencurian ponsel di wilayah Kelurahan Tahunan dengan modus serupa, yakni memepet pengendara motor dan mengambil ponsel dari dashboard.

“Sebelumnya pelaku sudah melakukan pencurian yang sama di Kelurahan Tahunan, hampir sama (kejadiannya), namun kejadian pertama dan kedua, pelaku sempat ganti bajunya,” ujar Hellga dalam keterangannya.

Baca Juga:  Buka-bukaan Soal Kasusnya dengan Nurul Sahara, Eks Dosen UIN Malang Akui Pernah Dipukul hingga Dilarang Salat oleh Pak RT

Menurut penyelidikan, pelaku secara mobile mencari korban. Setelah melihat ponsel korban diletakkan di dashboard motor bagian kiri, pelaku memepet dan langsung mengambil barang tersebut.

Ponsel yang berhasil diambil pelaku adalah merek Tecno Al warna hitam. Setelah mencuri, pelaku langsung kabur menuju Jalan Pakel Baru Selatan hingga akhirnya ditabrak oleh korban.

PS Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Brimastya Paramadhanys menambahkan bahwa korban memang terbiasa menyimpan ponsel di dashboard motornya dan bertindak refleks saat menyadari ponselnya diambil.

“Spontan setelah itu namanya juga cewek to. Terus ada warga juga. Dia (korban) sambil teriak ‘maling-maling’. Terus disundul lah (motor pelaku),” jelas Brimastya dalam keterangannya.

Pelaku Gunakan Motor Curian dan Merupakan Residivis

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku dalam aksinya merupakan hasil curian di wilayah Banguntapan, Bantul.

“Setelah kami melakukan pengembangan, motor yang digunakan pelaku setelah kami cek, ternyata motor ini hasil curian, sudah diakui pelaku, di wilayah Banguntapan Bantul,” kata Hellga.

Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus kriminal penganiayaan yang baru bebas dari penjara pada Januari 2026 setelah menjalani hukuman pidana selama 9 bulan.

“Pelaku ini sebetulnya juga sudah melakukan tindak pidana penganiayaan di daerah Kotagede, baru lepas Januari kemarin, pidana 9 bulan,” ungkap Brimastya.

Penanganan Kasus dan Ancaman Hukuman

Polsek Umbulharjo saat ini berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan terkait kasus pencurian motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp500 juta,” kata Hellga.

Terkait tindakan Eviana yang menabrakkan motornya untuk menghentikan pelaku, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama penanganan tetap pada kasus kriminal pencurian yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:  5 Kampus di Makassar Diteror Massa Bertopeng Bawa Senjata

“Kami konsentrasi ke pencuriannya,” tegas Hellga.

(AKM/NID/RAD)

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti2 minutes ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral10 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film21 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita33 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga47 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending