Connect with us

Viral

Mantan Istri Oknum Dokter di Garut Ungkap Adanya Kelainan Seksual

Dokter kandungan di Bandung digugat cerai dan diduga lakukan pelecehan seksual pada pasien serta KDRT, berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan laporan polisi.

Logompn

Published

on

Mantan istri ungkap dugaan pelecehan seksual oknum dokter di garut lewat putusan pengadilan
Mantan Istri Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Garut Lewat Putusan Pengadilan. Gambar : TvOne/Taufik

MPN Indonesia 17 April 2025 - Seorang dokter kandungan di Bandung menjadi sorotan setelah mantan istrinya mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap pasien perempuan.

Dugaan tersebut tercantum dalam dokumen putusan cerai yang diputus Pengadilan Agama Bandung, dengan Nomor 5641/Pdt.G/2024/PA.Badg, pada (9/12/24).

Gugatan cerai diajukan oleh seorang dokter perempuan berusia 34 tahun.

Dalam gugatannya, ia menyebut konflik rumah tangga dengan tergugat yang juga seorang dokter telah berlangsung sejak September 2023.

Konflik tersebut dipicu oleh sejumlah persoalan serius yang akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Dugaan Pelecehan Seksual dan Tindak Kekerasan

Berdasarkan pemantaun MPN Indonesia dari putusan Pengadilan Agama, dalam gugatan tertanggal (21/11/24), penggugat menyatakan bahwa tergugat “memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita.”

Ia juga menyebut tergugat “pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat,” serta telah melakukan kekerasan rumah tangga.

Pernyataan ini didukung dengan laporan kepolisian bernomor STTLP/B/B/965/IX/2024/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tertanggal (19/9/24).

Dua saksi turut mendukung dalil penggugat, yakni ibu kandung penggugat dan seorang asisten rumah tangga.

Saksi pertama, ibu kandung penggugat, memberikan keterangan:

“Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita; Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga di kediaman Rumah Tergugat; Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat.”

Saksi kedua, asisten rumah tangga, menyampaikan kesaksian yang serupa, “Tergugat memiliki kelainan seksual dengan sering melakukan pelecehan kepada pasien dengan meraba-raba organ terlarang dari pasien wanita; Tergugat pernah hampir melakukan percobaan perkosaan kepada asisten rumah tangga; Tergugat telah melakukan kekerasan rumah tangga kepada Penggugat.”

Baca Juga:  Miris! Siswa SMA Rekam Temannya yang Lakukan Pelecehan ke Anak di Bawah Umur

Proses Hukum Tanpa Kehadiran Tergugat

Meski telah dipanggil secara resmi, tergugat tidak hadir dalam persidangan. Pengadilan akhirnya memutus perkara secara verstek.

Bukti-bukti yang diajukan penggugat meliputi kutipan akta nikah, akta kelahiran anak, laporan kepolisian, dan kesaksian dua orang saksi.

Pengadilan menyatakan rumah tangga sudah tidak harmonis, dengan kutipan, “Rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah pecah sedemikian rupa sehingga tujuan perkawinan… telah tidak terwujud.”

Hakim memutuskan talak satu bain sughra dan memberikan hak asuh anak kepada penggugat.

Putusan Pengadilan dan Aspek Hukum

Putusan menyebut bahwa “kelainan seksual dan perlakuan kasar yang dilakukan Tergugat” menjadi alasan sah perceraian berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

Hakim menyatakan, “Meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalah aniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan.”

Dalam amar putusan, pengadilan menetapkan hak pengasuhan dua anak kepada penggugat, dengan hak kunjung tetap diberikan kepada tergugat. Biaya perkara sebesar Rp160.000 dibebankan kepada penggugat.

Dimensi Hukum dan Kriminal

Meski perkara ini berupa gugatan perceraian, isi putusan memperlihatkan adanya dimensi hukum dan kriminal, khususnya terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di wilayah Garut.

Fakta-fakta dalam putusan ini dapat menjadi dasar tindak lanjut oleh otoritas berwenang terhadap kasus kriminal yang bersangkutan.

(AKM/NID/RAD)

Trending