Connect with us

Berita

Oknum Brimob di Lampung Perkosa Anak di Bawah Umur, Kenal Lewat Aplikasi Kencan

Kasus persetubuhan anak di bawah umur melibatkan anggota Brimob Lampung berinisial RM.

Arthur

Published

on

Oknum Brimob Perkosa Anak di Bawah Umur, Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Oknum Brimob Perkosa Anak di Bawah Umur, Kenal Lewat Aplikasi Kencan. Gambar: Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadilah Astutik/Humas

MPN Indonesia 6 Desember 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang anggota Brimob berinisial RM.

Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban pada September 2024, setelah peristiwa tersebut terjadi di Bandar Lampung pada akhir Agustus 2024.

Kronologi Kasus

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, kasus ini bermula dari hubungan asmara antara terduga pelaku, seorang Brigadir Polisi (Brigpol), dengan korban yang berusia 16 tahun.

Hubungan keduanya diketahui berawal dari perkenalan melalui aplikasi kencan Tantan.

“Mereka berkenalan lewat aplikasi Tantan, kemudian bertukar nomor WhatsApp. Pada 31 Agustus 2024, korban meminta RM menjemputnya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung karena sedang ada masalah keluarga,” jelas Umi.

Setibanya di Bandar Lampung, korban awalnya meminta diantar ke rumah temannya.

Namun, pada malam hari yang sama sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali meminta dijemput oleh terlapor dan dibawa ke indekos milik RM.

Di lokasi tersebut, hubungan layaknya suami istri diduga terjadi.

Upaya Perdamaian

Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian mengungkapkan adanya upaya perdamaian antara keluarga korban dan terlapor.

Umi menyebutkan, keluarga korban telah menyampaikan surat perdamaian dan berniat mencabut laporan.

“Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Namun, penyelidikan tetap dilakukan untuk menentukan kelanjutan proses hukum,” terang Umi.

Sanksi dan Tindakan Kepolisian

Terkait status RM, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik memastikan bahwa terduga pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.

“Tindakan terhadap yang bersangkutan akan disesuaikan dengan kode etik Polri. Proses ini akan segera disidangkan,” tegas Umi.

Baca Juga:  Dokter di Cipadu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pasien, Keluarga Laporkan ke Polisi

Polda Lampung menegaskan bahwa kasus ini tidak termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melainkan murni tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga korban terkait keputusan perdamaian yang diambil.

Trending