Viral
Pejalan Kaki Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Cilandak, Manajemen Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Seorang pejalan kaki tewas terlindas bus Transjakarta di Jalan Margasatwa Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/2) pukul 14.20 WIB.
MPN Indonesia 13 Februari 2026 - Seorang pejalan kaki berinisial S (27) tewas terlindas bus Transjakarta di Jalan Margasatwa Raya, tepatnya di halte bus Taman DDN, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/2) pukul 14.20 WIB.
Korban meninggal dunia di tempat kejadian dan kemudian dibawa ke RSUP Fatmawati.
“Akibat dari laka lantas tersebut, seorang pejalan kaki mengalami luka dan meninggal dunia di TKP kemudian dibawa ke RSUP Fatmawati,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, kepada wartawan, Kamis (12/2).
Kronologi Kejadian
Ojo Ruslani menjelaskan bahwa kecelakaan bus terjadi ketika bus Transjakarta NRKB B-7756-TGC yang dikemudikan oleh SH melaju dari arah timur ke barat di Jalan Margasatwa Raya.
Ketika tiba di lokasi kejadian, tepatnya di bus stop Taman DDN, roda belakang bus diduga melindas pejalan kaki berinisial S.
“Sesampainya di TKP, tepatnya di bus stop Taman DDN, diduga roda belakang kendaraan bus Transjakarta NRKB B-7756-TGC melindas seorang pejalan kaki, saudara S. Akibat dari laka lantas tersebut, seorang pejalan kaki, saudara S, mengalami luka dan meninggal dunia di TKP,” jelas Ojo.
Korban sempat ditutupi dengan kardus sebelum akhirnya dievakuasi ke RSUP Fatmawati.
Tanggapan PT Transjakarta
Menanggapi kecelakaan tersebut, PT Transportasi Jakarta menyatakan permohonan maaf dan menyampaikan duka cita.
“PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas insiden yang terjadi di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan,” kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta, Ayu Wardhani, Kamis (12/2).
Ia juga menegaskan bahwa pihak Transjakarta tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada kepolisian.
“Saat ini, kami menyerahkan seluruh proses penanganan dan penyelidikan kepada pihak kepolisian serta menghormati prosedur hukum yang berjalan,” ujar Ayu.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
