Connect with us

Viral

Pemilik Akun TikTok Ditangkap Polisi usai Provokasi Lakukan Demo di Bandara Soetta

Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok berinisial CS (30) yang menyebarkan konten provokatif terkait ajakan unjuk rasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Logompn

Published

on

Pemilik akun tiktok ditangkap polisi usai provokasi lakukan demo di bandara soetta
Pemilik Akun TikTok Ditangkap Polisi usai Provokasi Lakukan Demo di Bandara Soetta | Gambar: Instagram/@divisihumaspolri

MPN Indonesia 5 September 2025 - Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok berinisial CS (30) yang menyebarkan konten provokatif terkait ajakan unjuk rasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

CS yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat dan menyebarkan video di akun TikTok miliknya, @cecepmunich.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/9), pihak kepolisian mengungkap bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (1/9).

“Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara CS, selaku pemilik pengguna dan pemilik akun TikTok @cecepmunich,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers.

Konten Dinilai Provokatif dan Membahayakan

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa konten yang dibuat CS didasarkan pada situasi terkini terkait perkembangan aksi demonstrasi.

Konten tersebut dianggap provokator dan berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keamanan Bandara Soetta sebagai objek vital nasional.

“Tersangka membuat konten terkait situasi perkembangan demo, konten provokatif dibuat tersangka berpotensi membahayakan objek vital nasional yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Brigjen Himawan.

Kepolisian Tidak Melakukan Penahanan

Dalam proses penangkapan, penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersangka, yakni 1 lembar KTP atas nama CS, 1 unit telepon genggam, serta1 akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.

Setelah dilakukan pemeriksaan, CS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik tidak melakukan penahanan. Sebagai gantinya, CS dikenakan kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu,” kata Brigjen Himawan.

Baca Juga:  Bella Shofie Mundur dari DPRD Kabupaten Buru: Saya Minta Maaf karena Tak Bisa Lanjutkan Tugas

Pasal yang disangkakan kepada CS adalah Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana atau kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

Trending