Connect with us

Berita

Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi 1 Tahun karena Kesal Nangis Terus

Pengasuh siram bayi dengan air panas karena kesal tangisan tidak berhenti. Pelaku ditangkap, daycare ilegal diusut.

Arthur

Published

on

Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi 1 Tahun karena Kesal Nangis Terus
Pengasuh Daycare di Depok Siram Air Panas ke Bayi 1 Tahun karena Kesal Nangis Terus. Gambar : Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy

MPN Indonesia 5 Desember 2024 - Seorang pengasuh daycare di Kota Depok, Jawa Barat, bernama Seftyana (31), menyiramkan dua gayung air panas ke tubuh bayi berinisial KCB, yang berusia 1 tahun 3 bulan.

Peristiwa ini terjadi di daycare Kiddy Space, Kelurahan Pengasinan, Sawangan, pada Senin (2/12) pagi.

Aksi tersebut diduga dilakukan karena pelaku kesal mendengar tangisan korban yang tidak berhenti.

Kronologi Kejadian

Kejadian berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB saat Seftyana sedang merebus air.

Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, air panas yang baru saja direbus dituangkan ke sebuah bak kuning sebelum disiramkan ke tubuh korban.

“(Pelaku) menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang,” ujar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers pada Rabu (4/12).

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, leher, lipatan tangan, dan dekat telinga.

Pelaku disebut emosi karena korban terus menangis usai buang air besar.

“Dia kesal karena anaknya menangis terus, lalu diambil air panas,” lanjut Arya.

Penanganan Korban dan Tindakan Hukum

Korban baru dibawa ke Rumah Sakit Alia, Pancoran Mas, Depok, sekitar satu jam setelah kejadian oleh pengasuh lain berinisial A.

Selain membawa korban ke rumah sakit, A juga segera melaporkan insiden tersebut kepada orang tua korban.

Pelaku, Seftyana, ditangkap oleh pihak kepolisian sehari setelah kejadian, yaitu pada Selasa (3/12). Setelah menjalani pemeriksaan, Seftyana ditetapkan sebagai tersangka.

Seftyana dijerat Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Analis Senior OJK Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah lima tahun penjara.

“Proses hukum terus berjalan, dan pelaku kini dalam penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arya.

Fakta Lain yang Terungkap

Polisi mengungkap bahwa penganiayaan ini dipicu oleh emosi yang tidak terkendali.

Kombes Arya menambahkan, pelaku kesal karena tangisan korban yang berlanjut setelah selesai buang air besar dan dimandikan.

Selain itu, penyelidikan menemukan bahwa daycare Kiddy Space beroperasi secara ilegal.

Menurut Arya, izin usaha daycare tersebut telah ditolak oleh Dinas Perizinan Kota Depok karena tidak memenuhi syarat operasional.

“Setelah kita cek, daycare-nya tidak memiliki izin. Mereka baru mengajukan, tetapi ditolak karena belum memenuhi persyaratan,” jelas Arya.

Ia juga menyerukan pemerintah setempat untuk merazia dan menutup daycare yang tidak memiliki izin guna mencegah kasus kriminal serupa di masa depan.

Arya menegaskan bahwa pengelola daycare wajib memiliki sertifikasi yang membuktikan kelayakan psikologis serta kemampuan mereka dalam merawat anak.

“Kalau tidak ada sertifikasi dan hanya menerima penitipan anak secara sembarangan, kejadian seperti ini bisa terus berulang,” pungkas Arya.

Trending