Connect with us

Viral

Polisi Bekuk 6 Admin dan Anggota Grup Facebook Penyimpangan Seksual ‘Fantasi Sedarah’

Polri tangkap enam pelaku penyebaran konten seksual anak lewat grup Facebook, terus buru anggota lain, dan gandeng Kominfo untuk blokir grup bermasalah.

Logompn

Published

on

Polisi bekuk 6 admin dan anggota grup facebook penyimpangan seksual 'fantasi sedarah'
Ilustrasi 6 Tahanan di Borgol Akibat Kasus Penyimpangan Seksual 'Fantasi Sedarah' di Grup Facebook. Gambar : Ilustrasi by MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 21 Mei 2025 - Bareskrim Polri menangkap enam orang yang terlibat dalam penyebaran konten penyimpangan seksual melalui grup Facebook “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”.

Penangkapan dilakukan di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera pada Selasa (20/5), setelah tangkapan layar dari grup tersebut viral di media sosial.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyebut keenam pelaku merupakan admin dan anggota aktif yang menyebarkan konten seksual melibatkan anak dan perempuan.

“Kami menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kombes Erdi kepada wartawan, Selasa (20/5).

Polisi Sita Bukti Digital dan Lakukan Penahanan

Barang bukti yang diamankan mencakup komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen digital berisi foto dan video.

Para pelaku saat ini ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lanjutan.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah serius penegakan hukum terhadap kekerasan seksual digital.

Penelusuran Identitas dan Peran Kementerian Komdigi

Penyelidikan dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Polisi mengidentifikasi sejumlah profil pelaku dan masih memburu anggota grup lainnya yang belum tertangkap.

“Kami terus lakukan pengejaran terhadap akun-akun aktif lainnya,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya dalam keterangan pada Jumat (16/5).

Baca Juga:  Polisi: Bibir YTR Rusak karena Dipukul Taufik Hidayat Berkali-kali, Bukan Digunting

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turut dilibatkan dalam proses pemblokiran grup-grup bermasalah di media sosial yang menyebarkan konten seksual menyimpang.

Grup “Fantasi Sedarah” Picu Kecaman Publik

Grup “Fantasi Sedarah” jadi sorotan usai unggahan di platform X memperlihatkan postingan tidak pantas yang menampilkan anak kecil, diduga diunggah oleh orang tuanya sendiri. Unggahan tersebut viral dan memicu kemarahan masyarakat.

Grup itu telah diblokir, namun masih ditemukan grup sejenis yang aktif. Polisi terus melacak akun dan grup lain yang berpotensi menyebarkan konten serupa.

Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas konten kekerasan seksual digital dan melindungi korban, khususnya anak dan perempuan.

“Kami sudah pasti akan koordinasi dengan stakeholders yang terkait untuk pengungkapan-pengungkapan perkara seperti itu,” ujar AKBP Reonald Simanjuntak.

Polda Metro Jaya menegaskan kerja sama lintas instansi akan terus dilakukan demi penanganan menyeluruh atas kasus serupa di masa mendatang.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending